Liputan6.com, Cianjur - Peristiwa memprihatinkan menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Ia menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, MD (41), selama setahun terakhir.
Aksi keji tersebut terungkap setelah korban yang tidak sanggup lagi menahan rasa trauma meluapkan penderitaannya kepada seorang tetangga.
Cerita itu kemudian sampai ke kakek korban, Sadudin (56), yang langsung mendampingi cucunya melapor ke Polres Cianjur pada Sabtu, 5 September 2026.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada September 2025 lalu.
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi setelah istrinya berangkat bekerja ke Arab Saudi. Perbuatan itu pertama kali dilakukan malam hari saat korban tertidur," kata Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, usai melancarkan aksi pertamanya, pelaku terus mengulangi perbuatannya. Pelaku juga kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada sang ibu.
"Tersangka ini kerap mengancam korban setiap kali selesai melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan hampir setiap minggu," jelasnya.
Sebelum bercerita ke tetangga, korban sempat mengadu kepada ibunya yang berada di Arab Saudi via telepon, namun sang ibu tidak percaya.
Rasa trauma yang memuncak akhirnya membuat korban memberanikan diri bercerita ke tetangga hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman ditambah karena dilakukan oleh orang tua kandung," kata dia.