TRIBUNPALU.COM - Sarwendah melayangkan surat somasi kepada Ruben Onsu terkait kejelasan pembayaran cicilan kredit untuk dua unit rumah mewah yang masuk dalam daftar kesepakatan harta bersama.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa dua unit rumah yang telah disepakati menjadi hak Sarwendah tersebut saat ini masih berstatus sebagai agunan di bank.
Hal ini memicu kekhawatiran pihak Sarwendah akan ancaman penyitaan atau lelang oleh pihak lembaga keuangan jika angsurannya tidak dituntaskan.
"Karena kalau aset milik Sarwendah ini sampai tidak dibayarkan kembali, Sarwendah bisa terancam kehilangan haknya," kata Jaenudin dikutip dari Tribunnews, Sabtu (12/9/2026).
Jaenudin menjelaskan, persoalan ini mengakar pada pelaksanaan kesepakatan Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama pasca-perceraian keduanya.
Berdasarkan penafsiran hukum pihak Sarwendah, Ruben memiliki kewajiban penuh untuk menyelesaikan seluruh sisa cicilan aset tersebut.
"Setelah perjanjian itu ditandatangani, dan di situ ada penjelasan bahwa wajib Rubennya menyelesaikan, artinya 100 persen Ruben wajib menyelesaikan," tutur Jaenudin.
Baca juga: Alasan Sarwendah Somasi Ruben Onsu Terungkap, Kuasa Hukum Singgung Cicilan 2 Rumah
Langkah somasi ini diambil sebagai peringatan awal sekaligus upaya penegakan hak sebelum masalah ini dibawa ke ranah gugatan pengadilan.
Pihak Sarwendah berharap ada iktikad baik dan respons dari Ruben Onsu agar permasalahan pembayaran aset rumah ini dapat diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membongkar isi dokumen kesepakatan bertajuk Akta 39.
Hal ini untuk menjawab polemik pembayaran cicilan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kembali ramai diperbincangkan.
Persoalan ini berawal saat pihak Sarwendah mempertanyakan proses pembayaran rumah tersebut kepada publik.
Menanggapi hal itu, Minola memilih membuka poin-poin penting Akta 39 agar masalah menjadi terang benderang.
Ia menegaskan bahwa utang rumah jaminan di Cilandak sebenarnya merupakan kewajiban bersama.
"Kalau kita baca Akta 39, di sini dikatakan cicilan utang itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," kata Minola, Selasa (8/9/2026), dikutip dalam Tribunnews.com.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara penanggung utang dan pelaksana teknis pembayaran.
Dalam Akta 39, Ruben Onsu memang ditulis sebagai pihak yang bertugas mentransfer uang ke bank.
Namun, status kewajiban pelunasan utang rumah tersebut tetap menjadi beban bersama Ruben dan Sarwendah.
"Kewajiban Ruben itu adalah pelaksanaan teknis untuk melakukan pembayarannya," terang Minola.
Ia menambahkan, hal itu bukan berarti seluruh uang pelunasan harus ditanggung oleh Ruben seorang diri.
"Jadi bisa dibedakan enggak tanggung jawab melunasi dengan tanggung jawaban secara teknis melakukan pembayaran," lanjutnya.
Baca juga: Menimbang Keberlanjutan Parigi Moutong di Balik Wacana IPR dan PAD
Minola sengaja menunjukkan isi surat tersebut agar publik tahu cerita yang sebenarnya dan tidak asal menebak-nebak.
"Jadi supaya tidak terjadi fitnah saya tunjukkan ini," ujarnya.
Ia sekali lagi menegaskan status utang rumah tersebut.
"Cicilan utang, ini jaminan Cilandak tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," tandasnya.
Minola juga merasa heran jika ada anggapan bahwa Ruben satu-satunya orang yang wajib melunasi rumah itu.
"Jadi memang tanggung jawab itu tidak hanya pada Ruben. Jadi kalau misalnya kemudian ada bahasa-bahasa bahwa Ruben memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran, ini saya bingung nih. Landasannya apa?" ungkapnya.
Selama ini, Ruben tetap membayar cicilan tersebut karena merasa bertanggung jawab. Tapi bukan berarti seluruh beban utang itu otomatis jadi milik Ruben sendiri.
"Kalau dari bahasa saya ini kewajiban itu bukan hanya pada Ruben untuk melunasinya tapi adalah para pihak," tegas Minola.
Minola berharap penjelasannya ini bisa membuat masyarakat paham masalahnya secara jernih.
"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membuat masyarakat bisa clean and clear ketika memahami suatu persoalan, apalagi ketika ada informasi-informasi yang tidak dilandaskan kepada fakta-fakta dan kebenaran," pungkasnya.
Baca juga: Opie Kumis Mengaku Sudah 31 Kali Menikah, 27 Istrinya Cuma Bertahan Hitungan Bulan
Masalah cicilan rumah ini mencuat di tengah urusan perceraian mereka yang belum sepenuhnya selesai. Saat ini, Ruben dan Sarwendah juga masih mengurus soal hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dampak dari masalah cicilan rumah ini memang mulai kelihatan. Karena ada kendala keterlambatan pembayaran, Sarwendah dan anak-anaknya sudah memilih untuk pindah dari rumah Cilandak tersebut sejak Juli 2026.
Selain itu, ada juga kabar bahwa rumah itu terancam disita atau dilelang oleh bank jika masalah cicilannya tidak segera diselesaikan.(*)
(Tribunnews.com)