TRIBUNJATIM.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemerintah pusat akan memindahkan penyaluran gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
Purbaya memastikan belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur perubahan bank penyalur gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, mekanisme pembayaran gaji ASN melalui bank daerah masih berjalan seperti biasa.
Pemerintah pusat juga tidak menyiapkan perubahan terkait sistem transfer yang digunakan untuk penyaluran gaji tersebut.
“Tidak ada. Itu bukan dari kami, kami tidak ada kebijakan seperti itu, seperti biasa saja,” kata Purbaya kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah pusat sejauh ini tidak memiliki rencana untuk mengubah mekanisme transfer maupun cara penyaluran gaji ASN yang selama ini diterapkan.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat perubahan terkait bank penyalur di suatu daerah, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Tapi kalau pemdanya yang mengatur, saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat tidak ada rencana seperti itu, tidak ada rencana perubahan transfer, cara transfer. Sampai sekarang seperti biasa yang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Wacana Pemindahan Gaji ASN Daerah ke Himbara, DPRD Jatim: Pertimbangkan Keuangan Daerah
Baca juga: Pemprov Jatim Tegas Tolak Gaji ASN Daerah Lewat Himbara, RKUD Jadi Sorotan
Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul kekhawatiran terkait wacana pengalihan payroll ASN dari BPD ke bank Himbara.
Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPD SI) menilai perpindahan payroll ASN berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan bisnis BPD dan kondisi para pekerjanya.
Perwakilan SPBPD SI, Sigit, mengatakan pengalihan gaji ASN berpotensi menekan likuiditas dan bisnis BPD.
Menurutnya, perpindahan payroll juga dapat mengurangi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA), meningkatkan biaya dana, serta berdampak terhadap penyaluran dan pembayaran kredit ASN maupun UMKM.
SPBPD SI juga mengkhawatirkan potensi meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) apabila gaji ASN tidak lagi disalurkan melalui BPD.
Baca juga: Gaji Tertunda hingga 7 Hari, ASN Dikejar Debt Collector hingga Terpaksa Utang di Warung
Pasalnya, selama ini pembayaran angsuran kredit ASN dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji yang disalurkan melalui BPD.
“Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara,” kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Kamis (3/9/2026).
SPBPD SI menilai kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap operasional BPD dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan para pegawainya.
Dengan adanya penegasan dari Menkeu Purbaya, pemerintah pusat menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengalihkan mekanisme penyaluran gaji ASN dari BPD ke bank Himbara.
Meski demikian, pengelolaan dan mekanisme pembayaran gaji ASN di masing-masing daerah tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai kebijakan yang berlaku.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com