WARTAKOTALIVE.COM -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun memicu tarik-ulur sengit dengan pemerintah pusat.
Saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta langkah itu dikaji ulang dengan alasan kas Jakarta masih gemuk, terungkap fakta ironis: pusat justru masih menahan Dana Bagi Hasil (DBH) milik warga Jakarta yang diproyeksikan mencapai Rp15 triliun.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, yang pasang badan membela kebijakan Gubernur Pramono Anung.
Tawaran Menkeu agar Jakarta lebih baik berutang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dinilai ganjil ketika hak finansial ibu kota dari cukai rokok, pajak kendaraan, hingga pajak bahan bakar justru mandek di pusat.
Jerat Fiskal dan Kebutuhan 'Creative Financing'
Kebutuhan pembangunan megapolitan Jakarta berlari jauh lebih cepat daripada pertumbuhan anggarannya.
Suhud menganalogikan APBD Jakarta layaknya pekerja dengan gaji naik, namun beban hidup melonjak lebih ekstrem.
APBD 2026 yang disahkan di kisaran Rp81,32 triliun pun sempat harus melalui penyesuaian alot hingga turun menjadi Rp79 triliun pada APBD Perubahan, murni karena imbas tersendatnya DBH dari pemerintah pusat.
"Obligasi adalah pilihan creative financing saat APBD tidak lagi mencukupi. Aneh jika pusat melarang, sementara DBH kita tertahan," tegas Suhud.
Pengembalian piutang DBH ini menjadi kunci krusial untuk melonggarkan ruang napas fiskal Jakarta dalam merampungkan berbagai proyek infrastruktur yang mendesak.
Baca juga: Obligasi Daerah Dipersoalkan Purbaya, DPRD DKI Jakarta: Utang Tak Selalu Buruk
DPR Tuntut Solusi Berbasis Data, Bukan Asumsi
Merespons memanasnya suhu komunikasi pusat-daerah, Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendesak kedua belah pihak segera duduk satu meja untuk membedah masalah secara komprehensif.
Angka Rp5,6 triliun tidak bisa dihakimi secara sepihak hanya berbekal persepsi "besar" atau "kecil" tanpa parameter ekonomi yang jelas.
"Pusat dan DKI harus bedah datanya. Hitung kemampuan bayar lewat Debt Service Coverage Ratio (DSCR), bedah ruang fiskal setelah penerbitan, dan yang terpenting: proyek apa yang akan dibiayai," ujar Andreas.
Obligasi daerah bukanlah instrumen asing atau ilegal.
Ekosistem pembiayaan ini memiliki landasan hukum kuat sejak UU No. 33 Tahun 2004 hingga disempurnakan melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta terbukti kuat menanggung kupon tahunan dan dana segar dikucurkan murni untuk proyek produktif berjangka panjang—bukan biaya operasional rutin—maka pemerintah pusat sepatutnya memberikan ruang gerak.
Andreas menantang pemerintah pusat untuk buka-bukaan mengenai parameter kekhawatiran mereka.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga dituntut transparan membeberkan proyeksi struktur pembiayaan kepada publik dan calon investor agar akuntabilitas terjaga.
Perbedaan pandangan ini semestinya menjadi momentum penguatan desentralisasi fiskal, bukan ajang unjuk kuasa.
Jangan pertentangkan fungsi pusat yang menjaga kesehatan fiskal dengan daerah yang berpacu membangun infrastruktur bagi warganya.
Jika secara hitungan riil Pemprov DKI mampu dan seluruh prasyarat perundang-undangan terpenuhi, maka obligasi harus diizinkan jalan.
Semua kebijakan publik tingkat tinggi ini harus berujung pada satu prinsip ukur: objektif, terukur, dan bermuara penuh pada kesejahteraan masyarakat luas.