TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cek jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kota Pontianak, besok Senin 14 September 2026.
Layanan SIM Keliling Polresta Pontianak kembali hadir besok pada 14 September 2026.
Warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus ke Satpas, dengan jam operasional pagi hari pukul 08.00–11.00 WIB.
Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis.
a. Lokasi
Senin 14 September = Hotel Golden Tulip
b. Jam Operasional:
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
• Jadwal SIM Keliling di Kota Pontianak 14-19 September 2026
a. Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Tidak dalam masa tenggang lebih dari 1 tahun
d. SIM asli dibawa saat perpanjangan
a. SIM A: Rp60.000
b. SIM C: Rp75.000
Jika SIM Anda hilang, jangan panik. Proses penggantian cukup sederhana dan bisa dilakukan di Satpas Polri tanpa ujian ulang selama SIM masih berlaku.
Berikut langkah-langkahnya:
• Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kubu Raya Sepanjang September 2026
a. Lapor kehilangan ke Polsek/Polres
Datangi kantor polisi terdekat.
Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan SIM.
Proses biasanya 10–30 menit, gratis.
b. Siapkan dokumen pendukung
E-KTP asli dan fotokopi.
STPL kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan sehat rohani / hasil tes psikologi.
Bukti lulus e-Ppsi (uji psikologi online).
Bukti pembayaran PNBP penggantian SIM.
c. Datang ke Satpas
Bawa semua dokumen ke loket penggantian SIM.
Petugas akan verifikasi data dan mencetak SIM baru.
Tidak ada ujian teori maupun praktik selama SIM lama masih aktif.
(*)