TRIBUN-MEDAN.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Perhatian itu muncul setelah kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.
Permintaan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Kuasa hukum menilai keterangan Jokowi dibutuhkan untuk menjelaskan titik awal munculnya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Indonesia.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap apakah Jokowi perlu dihadirkan atau tidak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih menunggu perkembangan fakta persidangan serta pandangan majelis hakim.
"Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut," kata mantan Biro Humas KPK itu kepada wartawan, Jumat (11/9/2026), dikutip dari Tribunnews.
Posisi Jokowi dalam perkara ini penting ditempatkan secara proporsional. Permintaan menghadirkan dirinya sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa Jokowi terkait dengan tindak pidana yang sedang didakwakan.
Keterangan mantan presiden tersebut dipersoalkan karena berkaitan dengan kronologi awal tambahan kuota haji yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara.
Lantas, apa saja titik yang membuat nama Jokowi muncul dalam persidangan?
Titik pertama berada pada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam persidangan Kamis (10/9/2026), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan mengenai awal mula Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji untuk penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dito menyebut pembahasan mengenai tambahan kuota tersebut berlangsung dalam rangkaian pertemuan Presiden Jokowi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Menurut Dito, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak masuk dalam delegasi Indonesia ketika pertemuan tersebut berlangsung.
Karena tidak ada menteri teknis yang ikut dalam delegasi, urusan yang berkaitan dengan kementerian teknis disebut diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Kalau tidak ada menteri teknis yang ikut, itu diwakili oleh Menteri Luar Negeri," kata Dito saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dito juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Yaqut tidak dilibatkan dalam delegasi tersebut.
"Saya tidak tahu pasti, tetapi dalam kunjungan kenegaraan itu biasanya ada rapat bilateral dulu sebelumnya terkait kementerian yang akan ada kerja samanya," katanya.
Dari keterangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana tambahan kuota 20.000 itu pertama kali dibahas dan kemudian diteruskan menjadi kebijakan bagi Indonesia.
Dito bahkan menilai pembahasan tambahan kuota tersebut kemungkinan berlangsung spontan.
"Jadi, mungkin untuk kuota tambahan itu impromptu di saat pertemuan," ujarnya.
Kesaksian tersebut menjadi konteks penting karena kuasa hukum Gus Alex kemudian meminta Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan secara langsung peristiwa yang berkaitan dengan munculnya tambahan kuota tersebut.
Titik kedua berkaitan dengan pengumuman tambahan kuota haji.
Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, Jokowi mengumumkan Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji pada 20 Oktober 2023, setelah rangkaian pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Peristiwa tersebut menjadi penting karena tambahan kuota itulah yang kemudian harus dibagi dan dikelola untuk penyelenggaraan haji Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali informasi mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung setelah pengumuman tambahan kuota.
Dito menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya tambahan kuota setelah pengumuman Presiden Jokowi. Ia juga menyebut tidak mengetahui adanya instruksi khusus dari Jokowi mengenai pembagian tambahan 20.000 kuota tersebut.
Keterangan mengenai hal tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa pihak terdakwa menganggap Jokowi memiliki informasi yang relevan untuk menerangkan kronologi.
Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, sebelumnya meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum.
"Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden. Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum," ucap Wa Ode di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Permintaan tersebut diajukan dengan alasan keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat terang perkara, khususnya terkait proses awal munculnya tambahan kuota dari Arab Saudi.
Titik ketiga merupakan bagian yang membuat perkara menjadi lebih kompleks.
Tambahan 20.000 kuota yang diperoleh Indonesia tidak berhenti pada pengumuman kebijakan. Kuota tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang diusut dan disidangkan karena terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pembagiannya.
Jaksa KPK sebelumnya menyebut perlu membongkar kronologi secara utuh, mulai dari pemberian tambahan kuota oleh pemerintah Arab Saudi, teknis pembagian persentase, hingga dugaan aliran uang kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
"Artinya memang jaksa membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji," tambah Budi.
Karena itulah KPK menyebut jaksa membutuhkan keterangan dari banyak pihak. Dalam perkara ini, jaksa bahkan berencana menghadirkan lebih dari 300 orang saksi.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu kebijakan atau satu pertemuan. Penuntut umum harus mengurai hubungan antarpihak dan menelusuri bagaimana tambahan kuota tersebut kemudian dikelola.
Kesaksian Dito pada 10 September 2026 juga membuka informasi lain. Ia mengungkapkan bahwa Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour sekaligus mertuanya, pernah menghubunginya setelah Jokowi mengumumkan tambahan kuota tersebut.
"Ya, memang setelah ada 'press conference' (konferensi pers), beliau sempat mengontak saya," kata Dito saat menjadi saksi.
Dito juga mengetahui Fuad bersama sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara ibadah haji yang tergabung dalam Forum SATHU pernah bertemu dengan Yaqut di Kementerian Agama.
"Setahu saya itu audiensi resmi di Kantor Kementerian Agama," ujarnya.
Menurut Dito, dirinya mengetahui pertemuan lain antara Fuad dan Forum SATHU dengan Yaqut di Kantor Maktour setelah foto-foto pertemuan tersebut beredar.
"Saya baru tahu kan pas viral ini fotonya," ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang perlu diuji dalam persidangan untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Meski permintaan menghadirkan Jokowi telah disampaikan di ruang sidang, belum ada kepastian bahwa mantan presiden tersebut akan datang memberikan keterangan.
KPK menyatakan masih melihat perkembangan persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap keterangan para saksi.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa keputusan menghadirkan seseorang sebagai saksi tetap harus dikaitkan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Karena itu, posisi Jokowi saat ini adalah pihak yang diminta untuk memberikan keterangan oleh kuasa hukum terdakwa, bukan pihak yang telah dinyatakan terlibat dalam tindak pidana berdasarkan permintaan tersebut.
Keterangan Jokowi, apabila nantinya benar-benar diminta hadir, berpotensi menjadi penting terutama untuk menguji kronologi mengenai komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi dan proses awal munculnya tambahan 20.000 kuota haji.
Namun, perkara pidana tidak berhenti pada bagaimana kuota tambahan diperoleh. Persidangan juga harus membuktikan bagaimana kuota tersebut dibagi, siapa yang mengambil keputusan teknis, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana dugaan aliran dana terjadi.
Kasus ini memiliki skala besar karena jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,4.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut Yaqut sengaja melawan hukum saat mengisi kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024.
Selain Yaqut, jaksa menyebut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330.000.000.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada 24 orang lainnya serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut turut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Keempat terdakwa dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba, mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa dalam perkara yang menurut dakwaan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.
(*/Tribun-medan.com)