TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polisi harus menempuh medan sulit untuk mencapai lokasi tambang emas ilegal di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 58 kilometer dari Belopa, pusat pemerintahan Kabupaten Luwu.
Dari Belopa, perjalanan menuju lokasi mengarah ke wilayah Kecamatan Bua.
Setelah memasuki wilayah Desa Posi, perjalanan dilanjutkan menuju kawasan aliran Sungai Bua yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Polisi menyebut akses menuju titik tambang cukup sulit.
Lokasinya jauh dari permukiman warga dan berada di kawasan aliran sungai.
"Jadi lokasi tambangnya itu di aliran Sungai Bua, yang mana medannya itu memang cukup sulit untuk sampai ke sana," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M Alfan Armin kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (12/9/2026).
Penertiban pada Jumat (11/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Ada empat unit ekskavator orange ditemukan di lokasi.
Selain alat berat tersebut, polisi mengamankan tiga unit mesin Alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan karpet penyaring emas, dan satu sekop.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Keduanya berinisial AN, warga Kabupaten Bone, dan RA, warga Luwu.
AN diduga berperan sebagai operator alat berat. Sedangkan RA sebagai operator mesin Alkon.
"Terhadap kedua orang tersebut kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Alfan.
Tiga Satuan Turun ke Lokasi
Penertiban PETI di aliran Sungai Bua melibatkan tiga unsur kepolisian.
Operasi tersebut dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Polres Luwu, serta Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan unsur penyidik yang menangani perkara pidana tertentu, termasuk dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Dalam operasi ini, Subdit IV Tipidter dipimpin Kasubdit IV Kompol M Alfan Armin yang turun langsung ke lokasi.
Polres Luwu terlibat sebagai satuan kewilayahan yang menangani wilayah hukum Kabupaten Luwu.
Sementara personel Brimob dilibatkan dalam kegiatan lapangan di lokasi yang memiliki akses dan medan sulit.
Informasi mengenai penindakan tersebut juga dikonfirmasi sejumlah laporan setelah polisi mengamankan empat ekskavator dan dua orang dari lokasi tambang.
Polisi Dalami Pihak Lain
Alfan mengatakan pemeriksaan terhadap AN dan RA masih dilakukan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Barang bukti berupa alat berat dan peralatan pertambangan turut diamankan untuk kepentingan proses hukum.
"Kemudian terkait barang bukti alat berat, Alkon dan peralatan pertambangan emas tanpa izin ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dilakukan melalui langkah preventif, persuasif, hingga penegakan hukum.
"Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar," tegas Andrias.
Penindakan ini menempatkan aliran Sungai Bua, Desa Posi, sebagai lokasi perkara yang kini didalami penyidik.
Desa Posi sendiri merupakan salah satu dari 14 desa di Kecamatan Bua.
Sementara penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)