Ganjil Genap Belum Diterapkan, Pertalite Habis Lagi di SPBU Antang
Ansar September 13, 2026 11:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stok Pertalite di SPBU 74.902.28 Jalan Antang Raya kembali habis, Minggu (13/9/2026) pagi.

Pantauan Tribun-Timur.com sekitar pukul 09.02 Wita, antrean kendaraan roda dua dan roda empat masih ramai di area SPBU.

Antrean sepeda motor terlihat mencapai empat baris dari gerbang hingga dispenser pengisian BBM.

Sementara antrean mobil hanya satu baris dan memanjang hingga ke jalan raya.

Operator SPBU masih melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang berada di dalam area SPBU.

Sekitar 10 menit kemudian, seorang petugas SPBU keluar menemui pengendara.

Petugas tersebut menyampaikan bahwa stok Pertalite telah habis dan hanya cukup untuk kendaraan yang sudah berada di dalam antrean.

"Iye habis pak, tidak tau jam berapa lagi datang," kata Fajar, petugas SPBU tersebut kepada pengendara.

Pagar SPBU kemudian perlahan ditutup. Tulisan "Pertalite Habis" kembali dipasang di pagar.

Meski begitu, sejumlah kendaraan masih bertahan di depan pagar.

Antrean terutama terlihat pada kendaraan roda empat yang memanjang hingga mendekati pertigaan menuju Jalan Ujung Bori.

Habisnya stok Pertalite tersebut kembali terjadi setelah kondisi serupa dialami pada Sabtu (12/9/2026).

Pada Sabtu pagi, stok Pertalite juga habis. Warga kemudian mengantre hingga sore hari.

Pasokan BBM baru datang pada malam hari sehingga pengendara kembali dapat melakukan pengisian.

Namun, pada Minggu pagi, stok Pertalite kembali habis.

Di tengah antrean tersebut, belum terlihat penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan dalam pengisian BBM.

"Belum itu pak," kata Fajar.

Salah seorang pengendara yang mengantre, Rifqi, mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.

"Baru saya dengar juga, tapi ini kuliat masih bebasji," kata Rifqi.

Aturan Ganjil-Genap Mulai 13 September

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran berisi sejumlah kebijakan untuk mengurai antrean panjang BBM di SPBU.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Sabtu (12/9/2026).

Surat tersebut berisi penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, mengeluarkan sejumlah instruksi dan pembatasan teknis yang berlaku mulai 13 September hingga 20 September 2026.

Ada lima poin utama dalam kebijakan tersebut.

Pertama, penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi.

"Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," tulis Kasman dalam surat edaran tersebut.

Kedua, penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk.

Kasman mengimbau pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Ketiga, pembatasan pengisian berdasarkan indikator bahan bakar.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," kata Kasman dalam surat edaran.

Keempat, penertiban personel dan nozel SPBU.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.

Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Kelima, inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar.

"Diminta kepada PT Pertamina untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, dan digitalisasi antrean," tulis Kasman.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Minggu (13/9/2026) dan dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2026. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.