Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Dibuka Mulai 18 September 2024
Whiesa Daniswara September 13, 2024 12:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) merilis jadwal terbaru pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024.

Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dapat diikuti oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 bakal dibuka mulai 18 September 2024.

Meski begitu, pembukaan masa pendaftaran prgram KJP tahap 2 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Di sisi lain, periode pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dan verifikasi sekolah dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Mengutip akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

1. Jenjang SD/MI

  • Pendaftaran: 18 sampai 23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 sampai 24 September 2024

2. Jenjang SMP/MTs

  • Pendaftaran: 25 sampai 30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024

3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 sampai 8 Oktober 2024

Selanjutnya, tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.

Adapun penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024:

Syarat Umum:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
    • Menggunakan angkutan umum;
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
    • Daya pemanfaatan internet rendah;
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen:

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

(Nurkhasanah)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.