Ribuan Pelaku UMKM di Bangkalan Kantongi NIB, Peningkatan Modal Usaha Tinggal Kring Pemkab
Januar September 20, 2024 06:31 PM

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Hingga September 2024, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan telah menerbitkan lebih dari 8.700 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal tersebut tidak hanya menegaskan bahwa UMKM di Bangkalan sedang menggeliat sekaligus menjadi andalan pemda, namun juga sebagai pesan tegas bahwa, ‘karpet merah’ selalu digelar Pemkab Bangkalan untuk menyambut kedatangan para investor.

“Selama ini banyak persepsi yang kurang pas, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa dengan masuknya investasi bermodal usaha lebih besar kemudian dianggap sebagai saingan. Padahal UMKM yang ada ini justru menjadi andalan pemda untuk bisa ditampilkan di luar Bangkalan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris kepada Tribun Madura, Jumat (20/9/2024).

Rizal menegaskan, saat ini Pemkab Bangkalan sedang giat-giatnya berupaya untuk menguatkan keberadaan UMKM di Bangkalan melalui kemudahan layanan penerbitan NIB secara online atau yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“8.700 pelaku UMKM yang modal usahanya rata-rata di bawah Rp 500 juta itu diantaranya bergerak di layanan barang dan jasa, industri rumahan, serta obat-obatan. Mereka sudah siap, sudah terdaftar bahwa status usaha mereka legal. Apapun kebutuhan mereka untuk peningkatan jenis status usaha akan kami fasilitasi,” tegas Rizal.

Dengan catatan, lanjutnya, para pelaku UMKM terus mempertahankan kegiatan usahanya dan terus berinovasi sebagai upaya mengembangkan usaha. Baik dari sisi peningkatan skill tenaga kerja maupun peningkatan modal usaha. 

“Karena dokumen NIB itu penting, artinya ketika sebuah usaha telah terdaftar dan yang bersangkutan membutuhkan pengembangan atau peningkatan modal usaha, menjadi lebih mudah daripada yang belum memiliki NIB,” papar Rizal. 

Ia pun mengajak para pelaku UMKM yang belum mengurus NIB, bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di lantai III Bangkalan Plaza, Jalan Halim Perdana Kusuma.

Pemkab Bangkalan dalam hal ini DPMPTSP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani regulasi perizinan, telah terintegrasi dengan OPD-OPD lain yang menangani teknis di semua kegiatan berusaha di Bangkalan.  

“Siapa tahu ke depan nanti, sektor UMKM Bangkalan lebih menggeliat dengan inovasi-inovasi yang bisa bersaing secara sehat dengan sektor usaha-usaha lainnya. Ini kan tambah bagus untuk Bangkalan, apalagi Pak Pj Bupati sudah menggelar ‘karpet merah’ untuk investor yang mau masuk Bangkalan dengan jaminan tidak akan mematikan usaha para pelaku UMKM,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Rizal, para pelaku UMKM di Bangkalan bisa mempertahankan kegiatan-kegiatan usahanya. Sehingga bisa beririsan dengan investasi yang akan masuk, tidak akan ada yang dirugikan selam kearifan-kearifan lokal juga dijadikan pertimbangan. 

Ia menambahkan, dalam beberapa kesempatan diskusi bersama sejumlah calon investor, pihaknya selalu menyampaikan bahwa kran investasi di Bangkalan selalu terbuka lebar. Namun DPMPTSP juga meminta para calon investor untuk menjaga kearifan lokal dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Pemkab Bangkalan dalam kegiatan berinvestasi.  

“Apapun itu jenis kegiatan usaha, silahkan masuk. Karena secara tata ruang, Bangkalan sudah diatur, ada peruntukan kawasan barang dan jasa, properti, pergudangan, dan lain-lain. Sehingga perputaran ekonomi akan kembali ke masyarakat Bangkalan,” pungkasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.