Setelah Digeruduk, DPRKP DKI Akhirnya Terbitkan SK Pokja Apartemen Ambassade Residence
Dwi Rizki September 20, 2024 07:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan.

SK diterima pada Jumat (20/9/2024) pagi, setelah ratusan penghuni menggeruduk kantor DPRKP DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024) lalu.

Ketua Pokja Apartemen Ambassade Residence, Jety Wijaya mengaku bersyukur bisa mengantongi SK Pembentukan Pokja ini.

Adapun Pokja ini akan menjadi panitia dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sebagaimana Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.

"SK Pokja itu salah upaya kami untuk membentuk P3SRS karena pihak developer-nya sudah menjadi terpidana tipikor sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memfasilitasi (pembentukan) P3SRS. Sedangkan kami semua butuh hak-hak kami dalam hal kepemilikan dan kepengelolaan, karena kamilah yang sudah membeli apartemen," kata Jety pada Jumat (20/9/2024).

Jety mengatakan, selama ini pemilik atau penghuni apartemen menunjuk Jety dan kawan-kawan sebagai koordinator pengelola. Namun posisi koordinator saat itu belum terlalu kuat karena tak mengantongi SK Pokja dari Pemerintah DKI Jakarta.

"Jadi SK Pokja ini untuk pengelolaan sementara tapi sah menurut Pasal 25A Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik," ujarnya.

Aturan itu menjelaskan, ketika developer tidak dapat memfasilitasi pembentukan P3SRS maka Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan; serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membentuk Pokja. Setelah itu, mereka akan mendapatkan SK Pokja sebagai bekal pembentukan P3SRS.

"Kami sudah membentuk itu semua dengan Sudin dan Pemkot Jaksel, kami sudah menunggu selama tiga bulan lamanya sehingga akhirnya perjuangan kami tidak sia-sia karena SK Pokja sudah diterbitkan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penghuni apartemen Ambassade Residence Ibrani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan SK Pokja tersebut. Kata dia, SK Pokja ini akan segera ditindaklanjuti warga dengan pembentukan P3SRS.

"Kasihan sekali warga di apartemen ini karena sudah 10 tahunan ditelantarkan pihak pengembang. Sejak itu, pengelolaan dilakukan warga secara semampunya saja karena tidak punya legal standing. Selama itu pula, fasilitas gedung pada rusak karena tidak dirawat dengan baik," jelas Ibrani.

Desak Penerbitan SK Kelompok Kerja

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga penghuni apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024) siang. 

Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau Kelompok Kerja (Pokja).

Mereka terpaksa mendatangi DPRKP karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni pada Juli 2024 lalu, tak kunjung mendapat legitimasi dari pemerintah daerah.

Padahal SK Pokja wajib diterbitkan mengacu pada Pasal 25A Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Kuasa hukum penghuni apartemen Ambassade Residence Ibrani dan Heriyanto, yang mendampingi warga mengatakan, penghuni apartemen Ambassade Residence sangat memerlukan SK untuk mengurus kepentingan penghuni.

Kata dia, SK Pokja dibentuk karena ketidaksanggupan developer Ambassade Residences yaitu PT DRK untuk memfasilitasi P3SRS.

Ibrani bercerita, salah satu direksi PT DRK telah memiliki status terpidana karena kasus Tipikor Asabri sejak tahun 2019, dan sudah menjadi terdakwa pada 2022.

Karena itu, pengelolaan apartemen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perseroan tersebut.

"Pada tanggal 29 April 2024, PT DRK memberikan surat ketidakmampuan secara official kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta sehingga Dinas mengundang mayoritas penghuni dan pemilik untuk mengadakan rapat sosialisasi untuk membentuk Pokja pada tanggal 27 Mei 2024 di lobby Apartemen Ambassade Residences," kata Ibrani di Kantor DPRKP DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ibrani mengatakan, setelah proses verifikasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang diberikan oleh Suku DPRKP Jakarta Selatan maka terjaringlah tujuh calon anggota Pokja. Mereka adalah Jety, Syarifah, Diana, Evi, Arsyad, Sindhu dan Fahrell.

Setelah melalui prosedur dan proses verifikasi dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada tanggal 28 Juni 2024 digelar rapat pembentukan Pokja.

Kemudian pada 23 Juli 2024, Sudin PRKP Jakarta Selatan mengirim undangan untuk rapat koordinasi terkait proses penetapan SK Pokja Ambassade Residences.

"Jadi aksi kami di kantor DPRKP Provinsi DKI Jakarta hari ini disebabkan karena penundaan SK Pokja oleh Dinas yang ternyata mempunyai maksud terselubung, yaitu penerimaan surat dari PT DRK tanggal 6 September 2024 yang mencabut surat ketidaksanggupannya untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS, yang sebelumnya sudah dibuat dan diserahkan kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta," ungkap Ibrani.

Sementara itu Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat pada DPRKP DKI Jakarta, Mohamad Yaya Mulyarso telah menerima perwakilan warga di ruang rapat dinas.

Dia mengaku, akan mempelajari masalah penerbitan SK bagi pengurus apartemen.

"Kami segera menelaah masalah ini. Soalnya, harusnya masalah ini putus di tingkat Wali kota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke dinas, tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur," kata Yaya.

Yahya meminta warga penghuni bersabar. Namun dia tidak bisa menjanjikan waktunya, tapi persoalan ini akan disampaikan kepada Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto.

"Percayalah ini kami rapatkan segera," ucap Yaya. (faf)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.