Jangan Coba-coba Bawa 8 Barang Ini saat SKD CPNS 2024, Bisa Kena Diskualifikasi!
Muji Lestari October 19, 2024 05:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini delapan barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024. Peserta yang melanggar bisa kena sanksi.

Jelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, simak tata tertib serta barang yang tidak boleh dibawa peserta.

Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi. Saat ini para peserta tengah mennunggu pengumuman pasca sanggah yang berlangsung mulai 23-29 September 2024.

Setelah pengumuman pasca sanggah, panitia akan melakukan penarikan data final pada 29 September - 1 Oktober 2024. Kemudian penjadwalan SKD CPNS pada 2 - 8 Oktober 2024.

Setelah itu barulah pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. (TWITTER BKN)

Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator
  • gawai
  • kamera dalam bentuk apapun
  • jam tangan dan;
  • alat tulis;
  • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.