Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judi Online di Cengkareng: Modus, Peran dan Jaringannya Terbongkar
Bobby Wiratama November 08, 2024 04:39 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). 

Rumah itu diduga digunakan menjadi markas aktivitas judi online.

Adapun penggerebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Berikut fakta-fakta penggerebekan rumah yang dijadikan markas judi online:

8 Tersangka

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap total delapan orang tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024).

Selanjutnya terdapat empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024). 

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kompol  Syahduddi, Jumat (8/11/2024).

Peran, Jaringan dan Modus Kejahatan

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengungkap modus kejahatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke jaringan luar negeri yang ada di Kamboja.

Di Kamboja, rekening itu digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. 

  • Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 
  • Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. 

  • Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Adapun tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga oktober 2024 atau saat ia diamankan.

Pelaku setidaknya telah beroperasi selama kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.

Sementara para pelaku lain berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.

Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

Selama beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone yang telah dilengkapi dengan aplikasi e-banking. 

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.

Ruang kerja RS berada di lantai 1 rumah tersebut yang diduga milik orangtuanya.

Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama.

Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.

Di lemari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone.

Selain itu, terlihat ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk dan disusun berdasarkan jenis yang sama.

Sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon, juga ikut diamankan.

Termasuk, sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu. 

Positif Sabu

Dari penangkapan ini, sebanyak enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

(Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(Tribuntangerang.com/Nuri Yatul Hikmah)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.