BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menertibkan juru parkir liar di kompleks makam Malkon Temon, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Banjarmasin, Umar pada Jumat (8/11/2024) menjelaskan penertiban ini dilakukan terkait adanya laporan warga yang merasa dipalak dengan tarif parkir.
Umar menyebut tarif parkir mencapai Rp 50 ribu. Jumlah yang ditertibkan ada 5.
"Karena ada aduan dan keluhan warga. Makanya kami tertibkan. Jadi aduan itu langsung kami tindaklanjuti," bebernya.
Meski demikian, menurut Umar ini bukan giat khusus. Sebab, kegiatan penertiban seperti ini rutin dilakukan.
"Setiap hari ada giat serupa. Kami juga ada patroli. Pagi siang atau malam ketika ada seperti ini ya kami amankan," katanya.
Bahkan, dalam bulan November ini sudah ada beberapa yang ditertibkan. Termasuk di kawasan Ujung Murung beberapa hari lalu.
Apalagi, kasus parkir liar ini cukup meresahkan bagi masyarakat.
"Ke depan jika ditemukan juga akan ditertibkan," pungkasnya.
Ia menyebut juru parkir liar ini akan dibina dan diberikan sosialisasi agar tidak mengulangi perbuatannya di kawasan tersebut.
"Kalau ada hal serupa silakan laporkan kepada kami," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)