SURYA.CO.ID, GRESIK– Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) di Desa/Kecamatan Wringinanom- Gresik bersama Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya (UB) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Surabaya menghentikan produk microbeads.
Dikawatirkan, barang tersebut terdeteksi pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar di pasaran, Jumat (8/11/2024).
Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton, Alaika Rahmatullah mengatakan, Ecoton bersama Mahasiswa UB meminta BPOM segera bertindak atas temuan microbeads yang terdeteksi pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar luas.
"Ecoton memperingatkan BPOM, bahwa microbeads atau butiran plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampo, berpotensi mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda Indonesia," kata Alaika kepada wartawan.
Alaika menambahkan, Ecoton menghawatirkan bahaya jangka panjang partikel mikroplastik, yang secara tidak langsung dapat mencemari tubuh manusia.
“Mikroplastik yang jenisnya microbeads ini, tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat berbahaya,” kata Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton.
Dari temuan mikroplastik tersebut, Ecoton telah dikirim surat ke BPOM Regional Surabaya. Surat tersebut juga dilengkapi data hasil temuan mikroplastik dalam produk kosmetik di supermarket Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, Ecoton mengungkapkan adanya butiran mikroplastik atau microbeads, yang terkandung dalam sejumlah produk perawatan tubuh yang beredar di pasaran.
"Temuan Ecoton ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, yang dengan tegas melarang penggunaan mikroplastik dalam produk kosmetik. Ecoton berharap, BPOM Surabaya segera mengambil langkah konkret atas pelanggaran regulasi tersebut," imbuhnya.
Surat aduan Ecoton diterima Pegawai BPOM Regional Surabaya bagian Tata Usaha, Yuliadi. Namun pihak BPOM hanya meneruskan aduan ini ke BPOM pusat, tanpa memberikan respons lebih lanjut mengenai penanganan di tingkat regional.
"Kami menerima aduan Ecoton, kami harus membuat laporan ke BPOM RI yang di pusat. Kami hanya pelaksana teknis, selebihnya kami akan menangangi setelah laporan terbit," kata Yuliadi, kepada wartawan.
Dari langkah pegawai BPOM tersebut, Ecoton berharap segera ada tindak lanjut, sebab mikroplastik berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Seharusnya BPOM bisa segera melakukan investigasi atau tindakan awal di Surabaya, apalagi ini menyangkut aturan yang sudah jelas tentang larangan microbeads di produk kosmetik,” ujar Alaika.
Sebagai langkah lebih lanjut, Ecoton berkomitmen terus mendorong edukasi publik dan pemantauan kualitas lingkungan, agar masalah mikroplastik segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas.
"Temuan Ecoron ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, yang dengan tegas melarang penggunaan mikroplastik dalam produk kosmetik. Pihak Ecoton berharap, BPOM Surabaya segera mengambil langkah konkret atas pelanggaran regulasi tersebut," katanya. ****