Terungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Duit Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Adi Suhendi November 11, 2024 04:31 AM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu (10/11/2024).

Dua tersangka masing-masing berinisial MN dan DM.

MN diketahui berstatus buron karena sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasus mencuat.

MN dan DM bukan pegawai Komdigi.

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka yang ditangkap punya peran berbeda dalam kasus mafia akses website judi online.

MN berperan sebagai penghubung dari bandar judi online dengan para tersangka lain di Komdigi.

Ia bertugas menyetorkan list website judi online agar tidak diblokir.

"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sedangkan DM dalam kasus ini berperan menampung uang hasil kejahatan.

"DM menampung uang hasil kejahatan," ucap Wira.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang cash Rp 300 juta.

Selain itu, polisi pun mengamankan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 2,8 miliar.

"Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.

Modus Para Pelaku

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam kasus ini, 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta 4 warga sipil.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. 

Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir. 

Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan kepada pelaku AK.

“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.

Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Sita Rp 73 Miliar Dari 15 Tersangka

Polisi menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar dari 15 tersangka kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024).

Selain uang tunai, polisi juga menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.

Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

Selain itu, Ade Ary berujar, penyidik tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka serta mendata rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran.

( Fahmi Ramadan)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.