Keberantan Aturan Rokok Kemasan Polos, Petani Minta Ini ke Prabowo
GH News November 14, 2024 11:04 AM

Petani di sentra-sentra tembakau keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes). Aturan itu diketahui memuat ketentuan standardisasi kemasan rokok polos.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Bandung, Sambas mengungkapkan kekhawatirannya atas dorongan berbagai aturan yang menekan sisi hilir yaitu industri tembakau yang menyerap hasil panen mereka. Mereka khawatir penyerapan tembakau akan menurun.

"Padahal tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap hasil panen tembakau, termasuk jenis varietas unggulan asal Kabupaten Bandung seperti Kayangan, Simojang dan Himar. Dengan memaksakan aturan standardisasi kemasan rokok tanpa merek ini maka sama saja dengan membunuh petani karena ke depan produk legal akan mudah dipalsukan," paparnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Untuk diketahui, saat ini, sebanyak 17 dari 32 kecamatan di Kabupaten Bandung mengandalkan perekonomiannya dari budi daya tembakau. Total seluas 761 hektare (ha) lahan pertanian tembakau di Kabupaten Bandung. Seluruh kecamatan tersebut menghasilkan sekitar 6.800 ton tembakau kering yang kemudian dijual dalam bentuk tembakau rajangan dan krosok.

"Saat ini yang kami takutkan, tembakau selama ini yang termasuk jadi komoditas unggulan daerah kami, namun dengan peraturan yang menekan seperti ini, tembakau kami tidak bisa diperjualbelikan lagi di kemudian hari. Mau ke mana, kami jual hasil perkebunan kami? Kami berharap Pak Presiden Prabowo bisa melindungi sumber mata pencaharian kami," lanjutnya.

Dalam waktu yang sama, petani tembakau mendukung penuh upaya Pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, salah satunya melalui pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perkebunan. Pihaknya optimistis semakin dapat bertumbuh dan berdaya saing.

Selama ini para petani di wilayahnya konsisten memberdayakan dua komoditas sekaligus yakni tembakau dan kopi sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. Pasalnya kopi dan tembakau merupakan komoditas yang mampu mengantisipasi kegagalan tanaman padi dan palawija.

"Di Kabupaten Bandung, sejak September lalu, banyak sawah yang tidak bisa panen karena faktor cuaca. Tapi kerugian petani tergantikan dengan hasil panen tembakau yang baik.Tembakau menjadi tanaman andalan petani di musim kemarau. Kualitas dan harga yang baik membuat petani tetap berdaya dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup," ujar Sambas.

Namun, dia menuturkan optimisme petani di Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan produktivitas lahan tembakaunya terhalang oleh peraturan terkait pasal-pasal pertembakauan di PP No.28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes).

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN)APTI Mahmudi, mengatakan, selama ini, para petani tembakau, dengan inisiatif masing-masing telah melakukan tumpang sari tembakau. Menyandingkannya dengan komoditas pendamping seperti kopi, cabai, bawang merah dan labu kuning. Langkah ini dilakukan agar lahan tetap produktif sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

"Pada prinsipnya, para petani selalu mengupayakan segala strategi agar lahannya tetap produktif. Tujuannya demi kesejahteraan keluarga. Sudah sejak lama, petani tembakau juga mengembangkan prinsip tumpang sari. Dengan demikian, kebutuhan pangan terpenuhi, mandiri dan penghasilan petani juga otomatis ikut bertambah. Memang, menanam dengan metode tumpang sari juga harus disesuaikan dengan tingkat kecocokan tanah di daerahnya masing-masing," jelas Mahmudi.

Petani tembakau asal Jawa Timur ini juga sependapat bahwa para petani tembakau mendukung penuh program visi misi Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Namun, Mahmudi khawatir, aturan di sisi hilir malah menjadi kendala ditengah semangat petani menanam tembakau yang memberikan keuntungan dan membawa kesejahteraan.

"Rancangan Permenkes Tembakau yang terus dibahas kontradiktif dengan tujuan Pemerintahan Prabowo yang bercita-cita mensejahterakan petani," ungkapnya.

Untuk itu, petani tembakau sangat berharap, di bawah pemerintahan Prabowo dapat mewujudkan ketersediaan dan akses pupuk bagi petani untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani. Terutama dilindungi dari peraturan-peraturan yang menekan di hilir karena ujungnya memukul serapan petani di hulu.

"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, semua barang kebutuhan serba mahal, kami berharap Bapak Presiden Prabowo dapat bijaksana, meninjau ulang PP Kesehatan dan menghentikan pembahasan seluruh pasal-pasal pertembakauan dan turunan di R-Permenkes. Petani akan sangat terhantam kondisi ekonominya jika aturan-aturan tersebut terus dikebut tanpa memperhatikan nasib rakyat di akar rumput ini," pungkasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.