Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-online.com -Di persada Nusantara yang membentang luas, terhampar zamrud khatulistiwa dengan segala keindahan dan kekayaan alamnya.
Di tanah yang diberkati ini, berdiam berbagai suku bangsa dengan bahasa, adat istiadat, dan keyakinan yang beraneka ragam.
Indonesia, negeri yang dipersatukan oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sebuah filosofi luhur yang mengajarkan tentang kesatuan dalam keberagaman.
Namun, perjalanan bangsa ini tidak selalu mulus.
Arus zaman kerap kali menggoyahkan bahtera persatuan, menguji keteguhan dalam merangkul perbedaan.
Konflik dan perpecahan seakan menjadi bayang-bayang yang menghantui, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di tengah tantangan yang menghadang, UUD 1945 berdiri kokoh sebagai landasan konstitusional, menjadi panduan bagi bangsa Indonesia dalam mengarungi samudra kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalamnya terpatri nilai-nilai luhur yang menjadi pilar kebangsaan, menuntun langkah menuju cita-cita bersama.
Salah satu amanat konstitusi yang relevan dengan keberagaman termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan 1 Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Pasal ini merupakan perwujudan komitmen bangsa Indonesia dalam menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sebagai bagian integral dari kekayaan budaya Nusantara.
Ia menjadi payung hukum bagi eksistensi masyarakat adat, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kearifan lokal.
Masyarakat Adat, Jati Diri Bangsa yang Luhur
Masyarakat adat merupakan komunitas yang hidup berdasarkan tata nilai dan aturan adat yang diwariskan secara turun temurun.
Mereka memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhur, serta kearifan lokal yang menjadi pedoman dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui sejak zaman kolonial.
Namun, pengakuan tersebut seringkali hanya bersifat formalitas, tanpa diiringi dengan perlindungan dan penghormatan yang nyata.
Bahkan, pada masa Orde Baru, masyarakat adat kerap kali terpinggirkan, hak-haknya dirampas atas nama pembangunan.
Reformasi 1998 membawa angin segar bagi masyarakat adat.
Amandemen UUD 1945 memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
Pasal 18B ayat (2) menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Pilar Kebangsaan, merupakan Fondasi Kokoh NKRI
ntuk memahami esensi pilar kebangsaan dalam konteks keberagaman, kita perlu menilik lebih dalam makna dari setiap pilar yang menjadi fondasi NKRI:
Pancasila: Ideologi negara yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila mengajarkan tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menghargai dan mengelola keberagaman.
"Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mengajarkan kita untuk bersatu padu, merangkul perbedaan, dan membangun persaudaraan antar sesama anak bangsa." (
---