TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).
Keduanya ditangkap karena dugaan tindak kriminal pengendaran narkoba jenis sabu.
Berikut ini identitas kedua tersangka kasus narkoba yang ditangkap polisi.
Ada pria berinisial BK alias Brayen.
BK merupakan warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado.
Selain BK, ada juga tersangka lainnya berinisial YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Dari info yang didapat diketahui BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menejelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).
Harga Jika Sabu Terjual Ternyata Capai Ratusan Juta Rupiah
Perlu juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.
Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Peran Para Tersangka
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu terbesar sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Utara, Jumat (15/11/2024).
Dari kasus ini Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 151,5 gram.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan dari kasus ini ada dua orang tersangka yang telah ditangkap.
"Dua tersangka kita tangkap pertama pria berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Perluh juga diketahui perkiraan harga sabu ketika dijual mencapai Rp 300 juta rupiah," ujar Hilman.
Hilman menjelaskan masing-masing peran tersangka sebelum ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
Tersangka BK alias Brayen berperan sebagai joki atau penerima paket sebu dari lelaki berinisial YR, barang bukti sabu sebanyak 120 paket tersebut yang ditaruh dalam pembungkus rokok.
Sementara tersangka YR yang ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Malalayang, dari tangan tersangka diamankan 1 paket kecil sabu.
"Jadi mereka berdua kita tangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti masing-masing," ungkapnya.
Hilman menjelaskan paket sabu semuanya diselundupkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Asal barang bukti sabu tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan dibawa via jalur darat ke Kota Manado," pungkasnya.