Divonis Penjara 8 Tahun, Mantan Dirut PT Timah Mengaku Ikhlas: Saya Tidak Punya Niat Buruk
GH News December 31, 2024 04:03 AM

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 20162021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dalam tanggapannya usai mendengar vonis hakim, Riza menyatakan menerima putusan meski di sisi lain merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya bagi perusahaan dan masyarakat. Ia menyatakan ikhlas dihukum.

“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” kata Riza.

Sementara itu, kuasa hukum Riza, Andi Ahmad, mengatakan kliennya ikhlas karena selama persidangan tidak ada bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya. Semua yang dilakukan demi keberlangsungan PT Timah dan menyejahterakan masyarakat.

“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi kemudian menyoroti nasib masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang timah, di mana PT Timah selama ini juga membeli hasil tambang dari masyarakat.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.