Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) kembali menyita ratusan ribu kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya di penghujung tahun 2024. Setidaknya, dalam kurun waktu pemantauan Oktober hingga November 2024, ada sekitar 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces.
Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini ditemukan BPOM di 4 provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Nilai ekonomi dari total barang yang disidak nyaris mencapai Rp 9 miliar.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa wilayah dengan jumlah peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya paling banyak.
"Yang terbanyak adalah yang demand-nya (permintaan) tinggi. Rata-rata di kota-kota besar. Makannya kemarin operasi dilaksanakan di Pulau Jawa, mulai Banten sampai Jawa Timur, karena permintaan di situ cukup tinggi," kata Tubagus di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Seperti Makassar, Surabaya, Jakarta, hampir semua (kota besar) kalau Jawa. Kalau di Jakarta sudah ditangani oleh Balai Besar POM di Jakarta," lanjut dia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk kosmetik ilegal yang disita mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, hidrokinon, tretinoin, dan steroid.
"Selain temuan kosmetik ilegal yang dijual paling banyak di media sosial, ada juga temuan sarana ilegal yang memiliki rumah produksi dengan meracik mencampur bahan sendiri, termasuk bahan terlarang," kata Taruna.
Beberapa merek produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang baru-baru ini disita Badan POM di antaranya Lameila, Aichun Beauty, WNP'L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, dan Anylady.
"Produk-produk tersebut didominasi berasal dari China, dan diikuti negara lain seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India," tutup Taruna.