TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan dan karaoke di Semarang memasuki babak akhir.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA sekitar pukul jam 14.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Kamis (2/1/2025).
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi kepada Tribunjateng.
"Sidang sudah berjalan, sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. terdakwa Jimmy Rahardjo dituntut 7 bulan diputus 9 bulan," jelasnya singkat.
Sebelumnya diberitakan Tribunjateng.com, kasus ini bermula saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentnag adanya praktik perjudian di lantai 3 tempat hiburan karaoke babyface di Jl. Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024) malam.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, serta berbagai barang bukti yang mana di antaranya adalah uang tunai Rp1,3miliar.
Selanjutnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka.
Di mana dua di antaranya adalah tersangka utama.
Keduanya, Budi Harjoko, warga Pleburan, Semarang Selatan, sebagai kepala admin; dan Jimmy Raharjo, warga Bukit Kencana, Kecamatan Banyumanik, sebagai bagian operasional.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 alias barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Semarang, untuk kemudian disidangkan di PN Semarang. (Rad)