Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polres Cilegon Polda Banten meminta Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan anggotanya memberikan klarifikasi soal penolakan mendampingi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
AKP Asep menyebut dirinya hanya dimintai keterangan oleh Propam.
“Bukan diperiksa, diminta keterangan, diminta klarifikasi terkait berita itu tuh benar enggak gitu kan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Dia membenarkan ada sejumlah anggotanya yang turut memberikan klarifikasi.
“Iya ada berapa anggota, itu cuma ditanya konfirmasi aja kejelasan peristiwanya seperti apa. Intinya saya tidak diperiksa, tetapi dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait pemberitaan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan Kurniawan membantah berita viral dugaan pihaknya menolak permintaan pendampingan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Menurutnya, bahwa benar pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 03.10 WIB ada pihak yang datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon sejumlah orang diperkirakan tujuh pria dewasa, menggunakan minibus Expander warna putih, no.pol.tidak diketahui.
“Mengaku dari Leasing yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan/ pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan Mobil karena masalah leasing/rental,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya,” tambahnya.
Selanjutnya Brigadir Deri menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan.
Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan untuk memberi pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham.
“Jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” ucap Iwan.
Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantara nya mengaku bahwa yang bersangkutan adalah pemilik mobil tersebut (rental Mobil).
Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.
Hal itu lantaran mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.
Namun demikian, ada hal-hal yang perlu sampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya serta hal-hal yang tidak di inginkan.