Pemerintah dan DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Soal Presidential Threshold
GH News January 04, 2025 03:05 PM

Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undangundang diingatkan untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUUXXII/2024 yang mencabut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Keputusan tersebut berlaku untuk pemilihan presiden (Pilpres) berikutnya pada 2029.

Pengamat sekaligus  pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan ihwal putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UndangUndang Dasar 1945.

Ia juga mengkritik wacana penerapan PT 0 persen pada Pilpres 2034 yang dinilai bertentangan dengan sifat putusan MK.

"Pembentuk undangundang jangan caricari celah untuk mempreteli dan menyimpangi putusan MK," kata Titi kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Titi, jika pemerintah dan DPR tidak segera memberlakukan keputusan ini, maka bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berisiko memicu protes massa yang dapat mengganggu stabilitas negara.

"Citra komitmen demokrasi pemerintahan ini bisa anjlok serta berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik pada partai politik dan pemerintah," tegasnya.

Sebelumnuya, mencuat wacana penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 muncul melalui pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam keterangannya, Supratman menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan MK, tetapi masih memerlukan waktu untuk mendalami aspek teknis penerapannya.

Titi  menilai penundaan implementasi putusan MK untuk Pilpres 2029 dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dengan segera melaksanakan putusan MK," kata Titi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.