Kecanduan Judi Online, Pria Paruh Baya di Banyuwangi Nekat Curi Laptop Tetangga
Endra Kurniawan January 06, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, Banyuwangi – Rudi Suseno (52), seorang warga Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap setelah nekat mencuri laptop milik tetangganya.

Pencurian ini terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, saat korban, D (19), dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menjelaskan bahwa pencurian baru diketahui setelah korban pulang dan hendak menggunakan laptop merek Asus tersebut.

"Namun, saat dicari, laptop tidak ditemukan. Korban sempat mencari di kamar dan ruang tamu, tetapi tidak ada," ungkapnya pada Kamis (2/1/2025)

Setelah mencari, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.

Keluarga tersebut baru mengetahui bahwa baru saja ada maling yang masuk ke rumah mereka.

Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal barang bukti yang didapat, penyelidikan mengarah pada tersangka Rudi.

Rudi ditangkap dua hari setelah kejadian dan dari tangannya, polisi berhasil mengamankan laptop hasil curian yang belum sempat dijual.

Dalam pemeriksaan, Rudi mengakui aksi pencuriannya.

Tersangka mengaku mencuri karena kecanduan bermain judi online.

Rencananya, uang hasil menjual laptop akan digunakan untuk deposit di aplikasi judi.

(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.