TIMESINDONESIA, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold (PT) 20% melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.
Puguh Wiji Pamungkas Presiden Nusantara Gilang Gemilang (NGG) menyebutkan bahwa ini menjadi bagian dari kabar gembira bagi demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya Puguh menyampaikan bahwa pasca reformasi 1998 dimana semangat demokrasi dijunjung tinggi, seolah keputusan MK ini menajdi jawaban atas situasi demokrasi yang terjadi di Indonesia paling tidak 15 tahun terakhir.
Menurutnya semangat reformasi yang dicetuskan pada momentum 1998, sempat pada jurang pesimismenya karena aturan ambang batas 20% seilah menjadi jerat bagi kebebasan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk berkontribusi membangun negeri.
"Presidential treshold 20% tidak bisa dipungkiri menyebabkan potret demokrasi di bangsa ini seolah menjadi klise buram, karena kandidat dan pemimpin bangsa yang naik kepanggung pengelolaan negara hanya dari golongan-golongan tertentu," tegas Puguh, Kamis (2/1/2025).
"Dengan dihapusnya PT 20% oleh MK ini tentu menajdi angin segar demokrasi, karena semua anak terbaik bangsa bisa tampil dan mempresentasikan gagasannya dalam membangun bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan yang membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa norma yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. (*)