Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK serta Cara Membuatnya
Berita Hari Ini January 13, 2025 07:42 AM
Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Peserta yang lulus dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan BKN, tahap pengisian DRH PPPK berlangsung pada 1-31 Januari 2025. Dalam proses pengisian, peserta akan diminta untuk mengunggah sejumlah berkas dalam bentuk PDF.
Salah satu berkas yang diminta adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri. Surat ini berisi catatan kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang di masa lalu.
Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Pada umumnya, SKCK yang dikeluarkan POLRI memiliki logo Kepolisian Negara RI sebagai latar belakang. Di bagian atas surat tertulis “Surat Keterangan Catatan Kepolisian”. Kemudian di bagian bawah, ada struktur informasi seperti berikut:
Setelah itu, pemohon harus menempel foto di bagian bawah kanan surat, serta dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan Kepala Kepolisian sesuai domisili pemohon.
Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK dapat dibuat secara langsung di kantor polisi atau secara online. Simak panduannya berikut ini:
Membuat SKCK Baru di Kantor Polisi
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan langkah-langkah berikut:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Sebagai informasi, pembuatan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Membuat SKCK Baru Secara Online
Baca Juga: Syarat Buat SKCK Baru, Prosedur, dan Biayanya