5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit
Berita Hari Ini January 15, 2025 11:23 AM
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Bupot dan e-Filing, ke dalam satu portal terpadu. Tujuannya agar proses perpajakan jadi lebih efisien dan praktis bagi semua pengguna.
Namun, di awal penggunaannya, ada beberapa kendala teknis yang masih terjadi. Salah satunya adalah munculnya status saved_invalid saat pengguna mengisi atau menyimpan faktur pajak. Hal ini tentu membuat proses pelaporan pajak jadi terhambat.
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan khawatir, DJP telah menginformasikan beberapa langkah praktis untuk mengatasinya. Simak panduan lengkap cara mengatasi saved invalid Coretax bawah ini.
Cara Mengatasi Save Invalid Coretax
Berdasarkan informasi dari akun resmi X Kring Pajak, saved_invalid pada Coretax menunjukkan bahwa faktur pajak yang diinput statusnya ditolak atau reject oleh sistem.
Salah satu cara mengatasi save invalid Coretax adalah menghapus dan menginput ulang faktur pajak. Foto: Pexels.com
Jika kesalahan terus berlanjut meskipun sudah diperbaiki, langkah berikutnya adalah menghapus faktur pajak yang bermasalah. Setelah itu, input ulang faktur pajak secara manual tanpa menggunakan fitur impor data atau mekanisme upload XML. Pastikan semua kolom diisi dengan benar dan sesuai ketentuan.
5. Pastikan Data NIK Sudah Valid
Jika faktur pajak terkait dengan NIK, pastikan data NIK tersebut valid dan telah terdaftar di sistem Coretax. Apabila belum terdaftar, gunakan fitur "Pengguna Baru? Daftar di sini" di laman Coretax untuk mendaftarkan NIK. P
ilih opsi "Hanya Memilih/Register Only" agar data NIK bisa digunakan dalam pengisian Faktur Pajak tanpa perlu menggunakan NPWP.
Jika semua langkah di atas sudah dicoba namun masalah belum bisa diatasi, cobalah menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200. Anda juga bisa menghubungi akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.