5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit
Berita Hari Ini January 15, 2025 11:23 AM
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Bupot dan e-Filing, ke dalam satu portal terpadu. Tujuannya agar proses perpajakan jadi lebih efisien dan praktis bagi semua pengguna.
Namun, di awal penggunaannya, ada beberapa kendala teknis yang masih terjadi. Salah satunya adalah munculnya status saved_invalid saat pengguna mengisi atau menyimpan faktur pajak. Hal ini tentu membuat proses pelaporan pajak jadi terhambat.
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan khawatir, DJP telah menginformasikan beberapa langkah praktis untuk mengatasinya. Simak panduan lengkap cara mengatasi saved invalid Coretax bawah ini.

Cara Mengatasi Save Invalid Coretax

Berdasarkan informasi dari akun resmi X Kring Pajak, saved_invalid pada Coretax menunjukkan bahwa faktur pajak yang diinput statusnya ditolak atau reject oleh sistem.