Memahami Masalah Trotoar jadi Parkir VIP di Jalan Walter Mongonsidi-Senopati
kumparanNEWS January 18, 2025 11:03 AM
Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti banyaknya fungsi trotoar yang berubah jadi tempat parkir kendaraan. Salah satu yang paling tampak, adalah di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka merekamnya di sebuah video, yang diunggah instagram dan dilihat Kamis (16/1). Tampak, trotoar di sepanjang jalan Wolter Monginsidi sudah berubah jadi tempat parkir lengkap dengan petugas keamanan.
Seperti apa masalahnya? Berikut kumparan rangkum.
Kondisi Trotoar Jalan Walter Monginsidi dan Senopati
Pantauan kumparan pada, Jumat (17/1) malam, tampak parkir liar menjamur di atas trotoar. Kondisi trotoar yang semakin lebar usai direvitalisasi semakin memanjakan parkir liar. Bahkan, mobil yang parkir di sana menutupi seluruh badan trotoar.
Akibatnya, pejalan kaki yang hendak melintas harus turun dari trotoar dan meniti bahu jalan. Tampak ada beberapa penjaga parkir yang sengaja mengarahkan para tamu untuk memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Gunawarman hingga Senopati. Bahkan lebih parah. Di sana, pengunjung restoran atau tempat hiburan malam yang datang lebih ramai. Ini membuat parkir di atas trotoar penuh.
Pengunjung yang tak kebagian tempat parkir di atas trotoar bahkan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Hal ini lantas menimbulkan kemacetan.
Padahal di sepanjang kawasan itu sudah dipasang rambu dilarang stop. Artinya, berhenti saja dilarang, apalagi parkir.
Koalisi Pejalan Kaki Singgung Pemanfaatan Trotoar yang Langgar Peraturan
Dalam video itu, Kopeka menyertakan narasi sebagai berikut:
"Alkisah, sejak tahun 2021 Pak Gubernur saat itu menerbitkan Pergub Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kawasan Kebayoran Baru. Penataan itu termasuk menata kualitas dan karakter lingkungan, karena Kebayoran Baru merupakan kawasan dengan signifikansi yang tinggi dari segi sejarah dan kualitas perencanaannya. Bahkan kawasan ini adalah kota baru pertama yang dibangun setelah kemerdekaan Republik Indonesia," demikian narasi yang ditulis.
"Jalan Wolter Mongsidi, termasuk yang mendapatkan "Koridor Aktif". Artinya, jalanan yang memiliki lebar sama dengan/lebih dari 15 meter, yang artinya juga menjadikan kawasan ini masuk dalam kawasan Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) orientasi transit. Dan dibangunlah trotoar yang bagus, lebar dan mewah," tulisnya.
"Sehingga, kawasan Wolter Monginsidi harusnya berpihak kepada pejalan kaki. Namun dalam video ini, ternyata dominasi on-street parking (baca:parkir di trotoar) malah terlihat terbiasa, khususnya di kawasan kuliner, sehingga hal biasa ini menjadi terbiasa dan kebiasaan," tulis narasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, masalah serupa tidak hanya terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, tetapi di daerah lain. Oleh sebab itu, Pemprov DKJ harus segera bertindak.
"Banyak yang begituan, harus dibenerin, resto-resto di sana juga jangan seenaknya parkir," kata Sahroni.
DPRD Jakarta Minta Trotoar yang Jadi Parkir VIP Dikembalikan Fungsinya
Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino, meminta Dishub dan Satpol PP menindak tegas pelanggaran tersebut.
"Saya mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan memastikan aturan ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik," kata Wibi dikutip dari Antara, Jumat (17/1).
Politisi NasDem tersebut menyayangkan fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurutnya trotoar adalah hak dasar pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apa lagi jika melibatkan pelanggaran aturan yang seharusnya ditegakkan.
Ketua DPW Partai NasDem Jakarta tersebut menilai perubahan fungsi trotoar menjadi parkir VIP mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan ruang publik.
"Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta," ujarnya.