TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Nelayan Ikut Bantu
timtribunsolo January 18, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pembongkaran pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, dilaksanakan hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh TNI Angkatan Laut (AL) dan dibantu juga oleh sejumlah nelayan setempat.

Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Sebanyak 600 orang pun turun langsung melakukan pembongkaran, yakni gabungan dari TNI AL dan nelayan.

Waktu dan Lokasi Pembongkaran

Pembongkaran dimulai pada pukul 08:50 WIB dan telah berhasil menyelesaikan sejauh 2 km.

Lalu, sisa pembongkaran dari pagar laut ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara TNI AL dan pemerintah setempat.

Tanggapan Pihak Berwenang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyambut baik langkah pembongkaran ini.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pelanggaran Hukum

Pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh KKP karena dibangun tanpa izin.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, semua kegiatan pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP.

Pagar tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir.

Instruksi dari Presiden

Melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi untuk mencabut dan mengusut pemasangan pagar laut tersebut.

"Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Desakan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar laut ini.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas," ucap Daniel.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.