Keluarga Nanang Gimbal Pernah Hina Sandy Permana, Istri Sang Aktor: Harusnya Saya yang Dendam
timtribunsolo January 18, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ade Andriani, istri dari mendiang Sandy Permana, mengungkapkan bahwa keluarga tersangka Nanang Gimbal sering menghina suaminya.

Oleh karena itu, Ade merasa, seharusnya dialah yang menyimpan dendam pada Nanang karena sakit hati.

“Ya enggak sangka ya, harusnya kan saya yang dendam sama keluarga mereka ya karena keluarga mereka itu sering ngehina suami saya,” ungkap Ade saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).

“Ya menghina, ngejelek-jelekin suami saya. Harusnya saya yang harus dendam, sakit hati gitu. Selama ini saya tahan baik-baik. Ke tetangga (ngejelek-jelekin), semua di perumahan ini udah tahu kok mulut istrinya itu seperti apa karena sering menjelek-jelekan orang,” tuturnya.

Sehingga, ia pun merasa terkejut saat mengetahui ternyata Nanang menyimpan dendam begitu lama terhadap suaminya, yakni sejak hajatan pernikahan Sandy dan Ade pada 2018 lalu, yang digelar di perkarangan rumah Nanang.

Motif Pembunuhan

Sebelumnya, Sandy ditemukan dalam kondisi terluka parah di pekarangan rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 12 Februari 2025, dan meninggal dunia.

Tiga hari setelah kejadian, terungkap bahwa Nanang adalah pelaku penusukan yang menyebabkan kematian Sandy.

Nanang ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 15 Februari 2025, di Karawang, Jawa Barat.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Nanang mengaku sakit hati setelah Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.

Dendam Nanang masih berlanjut pada Oktober 2024, saat Nanang dan Sandy ikut dalam rapat penurunan ketua RT.

Kejadian Penusukan

Puncak dendam Nanang terlampiaskan pada Minggu pagi, saat Sandy melintas di depan rumahnya.

Menurut Wira, Nanang merasa direndahkan oleh Sandy dan emosi tersebut memicu penusukan.

Nanang mengambil sebilah pisau dan menikam Sandy berkali-kali, termasuk di bagian perut dan leher.

Penjelasan Nanang

Walaupun Nanang mengakui perbuatannya, ia membantah bahwa tindakan tersebut direncanakan.

Kata Wira, perbuatan Nanang tersebut hanya emosi sesaat, bukan terencana.

Wira mengatakan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus pembunuhan Sandy untuk memastikan kebenaran tindakan Nanang hanya emosi sesaat.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dari pernyataan Nanang.

"Apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," tutur Wira.

Tindakan Hukum

Nanang kini dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.