NASIB Driver Ojol di Bogor Dianiaya Pria Mabuk, Diancam Serahkan Uang, Motor Rusak Ditendang
Tommy Simatupang January 18, 2025 11:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang driver ojol dipukul pria mabuk di Bogor. Pemukulan ini terekam CCTV. 

Berdasarkan informasi, peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 14, Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam video viral tersebut yang dikutip Jumat (17/1/2025), nampak driver ojol berjaket hijau tengah membeli kebutuhan di warung kelontong.

Saat bertransaksi, tiba-tiba ada seorang pria bertubuh besar datang menghampiri.

Pria yang datang berlaga seperti preman tersebut tiba-tiba marah tanpa alasan.

Dia meminta ojol tersebut untuk segera keluar dari warung.

"Sini kamu, sini kamu," ucap pria bertubuh gempal sambil menarik jaket ojol.

Melihat pria bertubuh besar itu marah, ojol tersebut meminta maaf.

"Iya, maaf, maaf," teriaknya.

Bukannya lekas pergi, pria bertubuh gempal malah menendang motor milik ojol.

Tak lama kemudian ada seorang pria datang untuk melerai kejadian.

"Hei hei udah, udah, udah," tuturnya.

Berdasarkan narasi yang beredar, pria berbadan besar itu diduga dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.

"Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku secara agresif memaksa korban untuk memberikan uang dengan nada ancaman," tulis narasi yang beredar.

"Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang berusaha menghindari konflik," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian setempat.

Ayah dan Anak Aniaya Pria 49 Tahun

Nyawa seorang pria berinisial AS (49) di Samosir melayang akibat penganiayaan yang dilakukan dua orang tersangka. Pihak Polres Samosir menyampaikan, kedua tersangka adalah seorang ayah dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menuturkan swcara detail kronologi peristiwa tersebut.

"Tindak penganiayaan ini terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir," ujar AKP Edward Sidauruk, Jumat (17/1/2025) malam.

Korban meninggal dunia adalah pria berinisial  AS (49), warga Huta Godang, Desa Sinambulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Barang bukti yang telah disita dari TKP adalah bongkahan batu sebesar bolak kaki, sepotong kayu ukuran sekitar 1 meter, pecahan botol kaca, sejumlaj uang dari istri korban serta pakaian korban saat kejadian," terangnya.

Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yang hadir pada saat peristiwa terjadi, yakni  HV, MM, SS dan EHS. Seluruh  saksi adalah warga sekitar atau warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Kedua tersangka, yakni pria berinisial PS (66), warga Desa Sinabulan,  Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tersangka kedua adalah pria berinisial DT (37), warga Desa Sei Muju, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. DT adalah anak PS," sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.

"Pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya tersangka PS mendatangi rumah saksi yang berinisial SS dan terjadi perang mulut antara mereka tentang permasalahan tanah," uajranya.

Saat cekcok, korban (pria berinisial  AS) ke halaman rumah saksi SS dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban.

"Saat cekcok tersebut, korban mengambil botol minuman dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS," sambungnya.

Kemudian tersangka PS mendekati korban hingga terjadi saling dorong-dorangan. Tersangka PS memukul bagian dada korban sebanyak 3 kali.

Tiba-tiba, tersangka DT berlari ke arah korban  dan langsung memiting leher korban dari  belakang.

"Tersangka DT membanting korban hingga tersungkur ke tanah. Saat tersungkur di tanah, korban masih dipiting oleh tersangka DT," tuturnya.

Saat dipiting, kepala korban mendarat di tanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk korban.

"Melihat kejadian tersebut, para saksi yang berada di TKP melerainya dan melepaskan kedua tangan tersangka DT dari leher korban," terangnya.

"Saking kerasnya pitingan DT, mata korban melotot. Setelah kedua tangan tersangka DT terlepas dari leher korban, tersangka PS mengambil bongkahan batu. Seorang saksi langsung merangkul tersangka PS," terangnya.

Setelah dilerai para saksi, korban berjalan pulang ke rumahnya.

Saat itu, tersangka PS mengikuti  korban dari belakang sedangkan tersangka DT meninggalkan TKP.

Tak lama kemudian, tersangka DT mendekati tersangka PS sambil memegang sepotong kayu sembari mengajak PS membunuh korban.

"Beta bapa, matehon hita ma langsung  (ayolah, ayah, kita matikan saja langsung)," ujar ST kepada PS.

Istri PS pun ikut melerai dan suasana kembali dingin.

Sekitar 15 menit kemudian, korban mendatangi rumah saksi berinisial SS meminta tolong memanggilkan bidan desa karena dirinya mengeluhkan bagian dadanya yang terasa sakit.

Bidan desa setempat masih memberikan perawatan medis terhadap korban. Kemudian korban dianjurkan berobat ke rumah sakit.

"Saat hendak menuju rumah sakit, pihak korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat laporan polisi (LP) atas kejadian yang dialami korban," ujarnya. 

Karena melihat kondisi korban yang kurang sehat, pihak SPKT Polres Samosir menganjurkan agar korban diperiksa ke RS Hadrianus Sinaga yanb berada di Kota Pangururan.

"Pihak korban menyetujuinya dan berangkat ke RS Hadrianus Sinaga di Pangururan. Dari rumah sakit  tersebut, kita mendapatkan informasi bahwasannya korban sudah meninggal dunia," terangnya. 

Atas kejadian tersebut, ia menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55  ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana.

"Karena diperkirakan meninggalnya korban  akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan,  maka Polres Samosir membawa korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi," tuturnya.

"Dan hingga saat ini, Jumat (17/1/2025), kita masih menunggu hasil otopsi," terangnya.

"Motif dari perkara tersebut yakni permasalahan tanah," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.