TRIBUNBANTEN.COM - Seiring dengan perubahan yang akan terjadi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia.
Mulai Juli 2025, program ini akan mengalami beberapa penyesuaian, baik dalam hal tarif iuran, manfaat, maupun sistem kelas rawat inap.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, hingga pertengahan 2025, masyarakat masih akan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai tarif yang berlaku saat ini.
Besaran iuran baru, beserta tarif pelayanan yang akan diterapkan, dipastikan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai apakah iuran akan naik atau tetap pada angka yang sama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
"BPJS Kesehatan hanya mengelola program ini, sementara keputusan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diatur oleh pemerintah," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, 19 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan tarif akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.
Selama periode transisi ini, kemungkinan besar tarif BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah akan menggunakan sistem BPJS KRIS untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi, sehingga dampaknya terhadap peserta diharapkan tidak langsung terasa.
Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan pada Juli 2025 adalah penghapusan sistem kelas rawat inap BPJS, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan skema pelayanan, namun tentu saja akan mempengaruhi tarif dan manfaat yang diterima oleh peserta. Penghapusan sistem kelas ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ghufron menambahkan bahwa meskipun sistem kelas akan dihapus, tarif pelayanan kesehatan akan disesuaikan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait rincian tarif dan skema pelayanan yang baru.
Detil Iuran BPJS Kesehatan per 19 Januari 2025
Untuk memberikan gambaran mengenai iuran yang berlaku saat ini, berikut adalah detil iuran BPJS Kesehatan per 19 Januari 2025:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS), iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran juga 5?ri gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua), besaran iuran adalah 1?ri gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran Bagi Kerabat Lain atau Peserta Non-Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III). Pemerintah memberikan bantuan iuran tambahan untuk peserta Kelas III, seperti yang berlaku pada tahun 2020 hingga 2021.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II).
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I).
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran untuk veteran dan keluarga perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Pembayaran Iuran dan Denda
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar.
Denda baru akan diberlakukan apabila peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan datang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah akan terus mengupayakan keseimbangan antara kemampuan peserta untuk membayar dan kebutuhan untuk mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal.
Dengan perubahan yang akan diterapkan pada Juli 2025, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, baik yang bekerja maupun tidak, tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Proses transisi yang dilakukan secara bertahap ini diharapkan dapat mengurangi dampak bagi peserta, sambil memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.