Polemik Pagar Laut di Tangerang yang Dibongkar, Negara Harus Hadir untuk Rakyat
GH News January 23, 2025 08:05 PM

Keberadaan sejumlah pagar laut yang membentang di sepanjang perairan kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten ini menuai berbagai polemik, sebab dibangun tanpa izin.

Pagar laut bambu yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer ini dilaporkan telah ada sejak Agustus 2024.

Pemerintah akhirnya menyegelnya pada 9 Januari 2025. 

Terkait langkah penyegalan tersebut, Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) memberikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto. 

Langkah pemerintah untuk kemudian membongkar pagar laut di wilayah Tangerang, 18 Januari 2025, dianggap sebagai langkah yang patut dihargai dalam menjaga marwah NKRI dan mendukung Program Asta Cita PrabowoGibran Rakabuming Raka. 

“Kami menyambut positif pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto,” tegas Muh Burhanuddin, Ketua Umum Garuda Asta Cita Nusantara, Kamis (23/1/2025) di Jakarta.

Pria yang juga dikenal sebagai lawyer ini menambahkan bahwa aksi pembongkaran yang melibatkan TNI AL tersebut merupakan bentuk kehadiran negara di tengah persoalan masyarakat.

“Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh tindakantindakan yang tidak prorakyat,” tambah Burhanuddin.

Pembongkaran pagar laut ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat nelayan dan wilayah pesisir. 

Burhanuddin menegaskan bahwa instruksi Presiden harus dipatuhi oleh seluruh jajaran kabinet, sementara proses hukum terkait pembongkaran pagar laut ini harus tetap dilanjutkan oleh kementerian terkait untuk memastikan tidak ada preseden serupa, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. 

"Dengan pembongkaran pagar laut ini, diharapkan nelayan dapat melaut tanpa hambatan dan mata pencaharian mereka tidak terganggu, sehingga memberikan rasa aman dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari rakyat kecil."

GAN, menurutnya, juga akan terus mengawal proses pembongkaran pagar laut ini dan menyelidiki apakah telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan tersebut. 

Hasan Nasbi: Perintah Presiden Tegas

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi mengatakan, perintah Presiden Prabowo Subianto sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 Km.

Hasan mengungkapkan terkait hal itu presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.

Hal itu diungkapkan Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

"Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada kesitimewan lah. Jadi siapapun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia," ujar Hasan.

"Kalau misalnya halhal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana," sambungnya.

Hasan mengatakan munculnya kesan  kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotongsepotong.

Terkait itu, tercatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan TNI AL sempat mempunya pandangan berbeda soal pagar laut.

Namun, akhirnya keduanya beserta unsurunsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 45 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia.

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok.

Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan.

Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.