TRIBUNNEWS, JAKARTA - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1 Tangerang menetapkan prajurit TNI AD Pratu TS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewas wanita muda di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan (Pratu TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang,” kata Deki kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif terkait perbuatan Pratu TS.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian,” ujarnya.
Sekada informasi Pratu TS membunuh kekasihnya Novia Sopiah di sebuah kontrakan di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihak TNI menangkap Pratu TS.
Pratu TS, anggota Kostrad yang bertugas di Yonif 318 awalnya melakukan desersi atau melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin dari satuan mulai 19 Januari 2025.
Kemudian dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap Pratu TS.
Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, Pratu TS mengaku bila dirinya telah menghabisi nyawa kekasihnya di rumah kontrakan yang berada di Kampung Bonjol, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian pihak satuan Pratu TS berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk mengecek lokasi yang disampaikan oknum prajurit tersebut.
Saat lokasi diperiksa, ternyata benar ditemukan jasad wanita.
Jenazah korban pun dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dalam rangka penyelidikan.
Menurut keluarga korban, ada luka sayat di leher korban ketika jasadnya pertama kali ditemukan.
Korban diketahui bernama Novia Sopiah(26), single parent yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju.