TRIBUN-MEDAN.com - Setelah muncul kabar bahwa ia menerima tawaran suap sebesar Rp 400 juta terkait kasus pembunuhan yang melibatkan AKBP Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjadi sorotan publik.
Kabar dugaan penerimaan suap sebesar Rp 400 juta itu dibantahAde Rahmat dengan tegas.
"Nggak benar," ujar Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com, Sabtu (1/2/2025).
Diketahui tawaran suap Rp 400 juta ke Ade Rahmat ini datang dari Arif Nugroho.
Siapa Arif Nugroho?
Tawaran suap tersebut berasal dari Arif Nugroho, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja berusia 16 tahun di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Dalam kasus ini, Arif tidak sendirian, ia bersama tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartanto, diduga melakukan tindakan pembunuhan dengan mencekoki korban menggunakan obat-obatan terlarang.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menggunakan pil ekstasi dan sabu cair untuk mencekoki korban.
Ada dua korban yang dicekoki Arif dengan obat, yakni FA dan teman sebayanya APS.
Setelah dicekoki obat, ternyata fisik FA tak kuat menahan efek obat-obatan yang diberikan, korban langsung tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia.
“Korban dicekoki pil ekstasi dan dipaksa meminum sabu cair oleh dua pria. Kejadian di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Setelah korban tak sadarkan diri, Arif pun membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru.
Di rumah sakit, Arif pun hanya meninggalkan korban begitu saja hingga membuat pihak rumah sakit tak mengetahui identitas korban.
Arif Nugroho Jadi Korban Pemerasan AKBP Bintoro
Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.
Pahala mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.
Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.
Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.
"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."
"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya, Selasa (28/1/2025).
Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.
Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.
"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.
Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatar belakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.
"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.
Bahkan, sambungnya, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.
"Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban," pungkasnya.
Bantahan Kapolres Jaksel
Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa ia pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat kasusnya ditangguhkan.
Dalam pertemuan itu, Arif menawarkan uang untuk menghentikan kasusnya, namun Ade Rahmat menolak tawaran tersebut.
"Saya bilang kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," tegasnya.
Setelah penolakan tersebut, kasus pembunuhan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu dinyatakan rampung dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
(*/ Tribun-medan.com)