Pejabat Saling Lempar Soal Pagar Laut Pesisir Tangerang, Pakar: Cari Penanggung Jawabnya
GH News February 02, 2025 12:05 PM

 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Franciscus Xaverius Sumarja mengatakan, harus ada upaya serius untuk memperjelas kedudukan hukum pada penanggungjawab pembangunan pagar laut.

“Tanpa kedudukan hukum yang jelas tidak mungkin kita bisa mengetahui secara jelas posisi salahnya di mana,” kata Franciscus menanggapi ironi penanganan SHGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dia meminta pihak terkait mencari siapa penanggung jawab dan yang memberikan kontrol atas pemasangan pagar laut karena posisi kontraktor hanya hubungan kerja.

Selain itu, dia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera menyelaikan terkait masalah dokumen kepemilikan tanah sekitar pantai Tangerang tersebut.

“Kepemilikan tanah yang hilang akibat abrasi pantai harus ditunjukkan dan dilaporkan pada BPN,” terangnya.

Sebagai informasi, kedudukan hukum yang jelas harus segera dijelaskan kepada pihak terkait dan masyarakat perihal pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Kerumitan ini juga dapat dilihat sulitnya mengurai permasalahan apalagi sejumlah bidang tanah secara resmi sudah memiliki HGB.

Pakar hukum agraria dan pertanahan Unila ini mengajak masyarakat terdampak agarm elaporkan ke pihak terkait dengan membawa alat bukti kepemilikan dalam satu tahun ke depan.

“Jadi maksimal satu tahun, paling tidak 2026 jika tidak maka dianggap tanah musnah,” tandasnya.

Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di perairan Tangerang telah dicabut atau dibatalkan. 

Sementara, total jumlah SHGB di kawasan pagar laut Tangerang adalah 263 bidang dan SHM berjumlah 17 bidang. 

Artinya, masih ada ratusan sertifikatsertifikat yang belum dipastikan nasibnya. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sisa sertifikat lain masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.

Nusron akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada jika sudah diyakini bahwa lahannya adalah laut. 

Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhatihati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.

"Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hatihati, sangat prudent, tapi juga prosedur."

"Juga kita yakini mana yang betulbetul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betulbetul laut, itu semua kita batalkan," ujar Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

"Tapi, kalau masih ada wilayah abuabu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan," lanjutnya. 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.