TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai BUMN PT Timah di Provinsi Bengkulu bernama Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon viral di media sosial.
Pegawai ini diduga menghina profesi pegawai honorer yang menggunakan BPJS.
Videonya menghina pegawai honorer viral di media sosial.
Dengan angkuhnya, Wenny Myzon membuat video TikTok ketika dirinya bertemu dengan honorer di sebuah rumah sakit.
Wenny seolah-olah menghina para pegawai honorer yang sedang mengantri untuk berobat menggunakan BPJS.
"Ngantri ya dek? BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan, saya kan (menunjukkan logo PT Timah di pakaian) saya gak ngantri dek, pasien prioritas," ujarnya, dikutip dari Instagram @medsos_rame, Sabtu (1/2/2025).
Kini video songong Wenny tersebut telah dibagikan berulang kali di media sosial hingga tuai hujatan.
Wenny mendapatkan hujatan dari warganet.
Lantas berapa gaji Wenni Myzon sebagai pegawai BUMN PT Timah?
Dikutip dari tribun-bengkulu.com, PT Timah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produklsi dan eksportir logamn timah.
Mereka merupakan anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan yang berdiri pada tahun 1976.
Perusahaan tersebut juga telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.
Menjadi karyawan plat merah tentu memiliki gaji yang tinggi.
Bahkan saat kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah terungkap dalam persidangan bahwa gaji Dirut PT Timah Tbk berada dikisaran Rp240 juta, para direktur Rp200 juta, kepala divisi Rp30 juta, dan kepala bagian Rp 15 juta.
Melansir berbagai situs ketenagakerjaan, gaji di PT Timah dibagi menurut tingkat jabatannya.
Berikut daftarnya:
1. General Manager Rp 75.500.000
2. Architect Rp 55.500.000
3. Drilling Supervisor Rp 57.200.000
4. Director Rp 47.300.000
5. Procurement Manager Rp 44.500.000
6. Building Rp 30.200.000
7. Senior Business Analyst Rp 32.300.000
8. Executives Rp 32.300.000
9. Team Leader Rp 29.500.000
10. Assistant Manager Rp 22.500.000
11 . HRD Rp 22.500.000
12. HRD Section Head Rp 25.300.000
13. Human Resources Specialist Rp 24.200.000
14. Planning Manager Rp 25.300.000
15. Supply Chain Rp 22.500.000
16. Officer Rp 20.000.000
17. Reservoir Engineer Rp 24.200.000
18. Inspection Engineer Rp 18.500.000
19. Instrument Engineer Rp 17.000.000
20. Rotating Engineer Rp 17.000.000
21. Sales/Business Development Rp 14.200.000
22. Assistant Plant Head Rp 14.200.000
23. Assistant Plant Head Rp 14.200.000
24. Budgeting and Cost Control Rp 18.500.000
25. Business Intelligent and Analytics Unit Rp 15.300.000
26. Control Engineer Rp 14.200.000
27. Division Head Rp 14.200.000
28. Drilling Engineer Rp 14.200.000
29. Electrical Inspection Engineer Rp 15.300.000
30 . Engineer Rp 17.000.000
31. Engineering Rp 15.300.000
32. Field Manager Rp 15.300.000
33. Manager Rp 14.200.000
34. Marketing Rp 15.300.000
35. Production Supervisor Rp 18.500.000
36. Public Relations Rp 14.200.000
37. Senior Field Operator Rp 18.500.000
38. SAP Business Analyst Rp 17.000.000
39. Asset Management Rp 18.500.000
40. Internal Auditor Rp 17.000.000
41. Junior Officer Rp 15.300.000
42. Laboratory Rp 15.300.000
43. Public Relation Supervisor Rp 14.200.000
44. Quality Management Staff Rp 15.300.000
45. Specialist Rp 18.500.000
46. Junior Auditor Rp 17.000.000
47. Process Engineer Rp 15.300.000
48. Cost Control Rp 12.500.000
49. Field Engineer Rp 10.000.000
50 . Junior Counsel Legal Business Development Rp 14.200.000
51. Mechanical Engineer Rp 15.300.000
52. Mechanical Engineering Rp 15.300.000
53. Process Engineering Rp 15.300.000
54. Professional Rp 12.500.000
55. Project Analyst Rp 15.300.000
56. Analyst Rp 10.000.000
57. Accounting Rp 10.000.000
58. Assistant Civil and Architect Rp 12.500.000
59. Auditor Rp 12.500.000
60 . Business Performance Services Consultant Rp 15.300.000
61. Deputy Branch Manager Rp 12.500.000
62. Junior Analyst Rp 15.300.000
63. Junior Engineer Rp 14.200.000
64. Junior Process Engineer Rp 14.200.000
65. Mechanical Enginering Rp 12.500.000
66. Production Rp 10.000.000
67. Senior Supervisor Rp 10.000.000
68. Intern Rp 12.500.000
69. Assistant Business Analyst Rp 8.000.000
70. Assistant Controller Rp 8.200.000
71. Assistant Controller Rp 8.300.000
72. BPS Rp 8.300.000
73. Change Agent Rp 8.000.000
74. IT Rp 8.000.000
75. Legal and Relations Analyst Rp 8.200.000
76. Operational Supervisor Rp 8.200.000
77. Procurement Rp 8.300.000
78. Procurement Rp 8.500.000
79. Sekretaris Rp 8.200.000
80. Supervisor Rp 8.300.000
81. Technician Mechanical Rp 8.500.000
82. Junior Staff Rp 8.000.000
83. Management Trainee Rp 7.500.000
84. Operator/Panel Operator Rp 7.000.000
85. Add Operation Rp 7.000.000
86. Admin/Customer Service Rp 6.500.000
87. Junior Operator Rp 6.300.000
88. Junior Supervisor Rp 6.300.000
89. Medical Services Rp 6.200.000
90 . Project Engineer Rp 6.200.000
91. Secretary Rp 6.000.000
92. Staff Rp 6.200.000
93. Information Technology Rp 6.200.000
94. Sailor Rp 5.200.000
95. Services Rp 5.500.000
96. Accounting Rp 5.300.000
97. Admin Rp 4.500.000
98. Administration Staff Rp 4.300.000
99. Developer Rp 4.500.000
100. Intern Rp 4.200.000
101. IT Support Rp 4.500.000
102. Operator Rp 4.500.000
103. Staf Administrasi Rp 4.300.000
104 . Staf Administrasi dan Teknis Rp 4.200.000
105. Staff Accounting Rp 4.000.000
106. Staff Administrasi Rp 4.500.000
107. Receptionist Rp 4.300.000
108. Security Rp 4.000.000
109. Teknisi Rp 4.500.000
110. Administration Rp 4.000.000
111. Driver Rp 4.300.000
Selain gaji, karyawan PT Timah juga akan diberikan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Tunjangan pun berbagai macam, mulai dari tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, rumah, jaminan kesehatan, lemburan, jenjang karier, tunjangan kehadiran, hingga tunjangan anak.
Besaran uang lembur sendiri dua kali lipat dari jam lembur yang lebih dari 3 jam.
Tak hanya yang disebutkan di atas, ada pula bonus lainnya untuk karyawan PT Timah dengan beberapa syarat dan ketentuan.
PT Timah Tbk Ambil Langkah Tegas
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, PT Timah Tbk segera mengambil tindakan.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa konten yang dibuat oleh Wenny tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.
"Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan kami. Kami sangat menyesalkan kegaduhan yang terjadi dan memastikan bahwa konten tersebut tidak mewakili karakter serta budaya kerja PT Timah Tbk," ujar Anggi Budiman Siahaan dalam rilis yang diterima posbelitung.co.
Lebih lanjut, PT Timah mengklarifikasi bahwa semua karyawannya, termasuk Wenny, menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan masyarakat umum.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami telah memanggil yang bersangkutan dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan perusahaan," tambah Anggi.
Berikut pernyataan lengkap PT Timah Tbk:
Terkait pemberitaan mengenai postingan oknum karyawan PT TIMAH Tbk yang menuai kecaman dari berbagai pihak, diduga menghina profesi honorer dan menarik tajuk perbincangan utama pada khalayak, Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk menyampaikan :
1. Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, dalam hal ini sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut.
2. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktifitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang telah mendeskreditkan pihak tertentu.
3. Menegaskan bahwa konten pesan yang disampaikan oleh pemilik akun tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan
4. Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing
5. Terkait langkah – langkah yang akan ditempuh, PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan.
6. Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan”.
7. Kedepan, PT TIMAH Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan."
Demikian disampaikan, Terimakasih.
Jejak Kontroversi dan Akun Medsos Dikunci
Setelah menuai kecaman luas, Wenny Myzon segera mengunci akun Instagram dan TikTok pribadinya. Namun, tanggapannya di Instagram Story justru semakin menyulut kemarahan publik.
"Coba lah masuk Lambe Turah kan, keren juga lah aku. Orang-orang ni dak tau bae kalo aku selama ini dak begawe," tulisnya dengan nada santai.
Alih-alih meminta maaf, ia mengklaim sudah berencana berhenti bekerja dan fokus pada bisnis pribadinya. "Tanggal 25 Maret aku memang mau fokus ngurus usaha-usaha gue yang nggak seberapa itu," imbuhnya.
Namun, informasi internal perusahaan mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Wenny Myzon berulah.
Ia bahkan telah menerima Surat Teguran Tertulis Kedua (TT2) karena pelanggaran sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam kampanye Pemilu 2024 yang berujung pada pencabutan tunjangan fasilitasnya.
Seiring viralnya video tersebut, akun Instagram resmi PT Timah @officialtimah dibanjiri komentar warganet yang meminta perusahaan segera mengambil tindakan tegas.
"Setiap pekerjaan itu adalah kebanggaan bagi keluarganya. Tidak ada anak yang gagal hanya karena profesinya," tulis akun @senji_chii.
"Gimana kabar karyawan yang menghina honorer?" tanya akun @ivanarif123.
"Ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi dan melakukan perbaikan, khususnya dalam memberikan edukasi kepada seluruh karyawan untuk lebih bijak di media sosial serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan," tutup Anggi Budiman Siahaan.
(*/tribun-medan.com)