Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukum di Indonesia.
Apalagi dengan kejadian beberapa waktu lalu di mana dia merasa diperlakukan tidak adil di pengadilan.
Hal tersebut merujuk pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya harus ditutup untuk umum ketika Hotman Paris datang menjadi saksi.
Menurut Razman, majelis hakim yang diketuai oleh Sofia Tambunan ini bertindak tidak netral.
"Saya sebagai terdakwa minta sidang secara terbuka, tapi kok malah hakim mengatakan tertutup. Ada apa? Jika ditanya 'kenapa anda tidak patuh kepada hakim?' Karena kami curiga sejak dari amal hakim tidak netral di negara ini," kata Razman dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Razman menyebut bahwa sidang yang digelar pada Kamis (6/2/2025) merupakan puncak dari kekecewaannya.
Apalagi menurutnya, hakim ketua Sofia Tambunan kurang berkomunikasi dengan dua anggota majelis lainnya.
"Sidang kemarin sekali lagi adalah puncak dari kekecewaan kami terhadap perilaku ketua majelis yaitu Ibu Sofia Tambunan," ujar Razman.
Di tengah kasusnya ini, Razman mengaku mendapat tawaran untuk meninggalkan Indonesia.
Almamaternya, Universitas Sains Malaysia, telah menawarkan Razman untuk menjadi dosen di sana.
Razman pun telah menyatakan kesiapannya untuk meninggalkan Indonesia kepada sang istri.
Dia merasa tidak tahan hidup di Indonesia yang penegakan hukumnya begitu tumpul ke bawah.
"Saya pernah ngomong pada istri saya bahwa saya siap meninggalkan Indonesia. Saya ditawar mengajar di kampus saya, saya tak perlu tinggal di Indonesia, karena hukum bobrok menghukum orang tak bersalah," tandasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Razman hendak mengadukan apa yang terjadi kepadanya ke instansi terkait.
Dia bersama timnya siap wara-wiri ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Bareskrim Mabes Polri mulai hari Senin depan.
"Kami sudah mengatur jadwal hari Senin, kami akan ke Mahkamah Agung, lanjut ke KY (Komisi Yudisial), lanjut ke DPR RI, lanjut ke Pengadilan Tinggi, lanjut ke Bareskrim, lanjut ke PN Jakarta Utara," tandasnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.