Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Selebgram Isa Zega dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atau tahap dua atas kasus pencemaran nama baik ke Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Isa Zega menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Timur sejak 24 Januari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, ia menjalani tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka Isa Zega.
Isa hadir ke Kejari sekira pukul 17.30 WIB dengan mobil Toyota Innova hital nopol L 1918 BBC. Ia didampingi oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Setelah mobil berhenti, Isa keluar dari mobil. Saat itu juga ia menyapa awak media yang sudah menanti kedatangannya.
"Kalian (awak media) kok di mana-mana selalu ada. Tidak di Jakarta, di Surabaya," canda Isa sembari berjalan menuju ke ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Isa tampak santai mengenakan piyama warna biru muda dengan balutan jaket warna biru dongker, rambutnya pun terurai. Tidak nampak raut wajah sedih atau tegang dari dirinya.
Kurang lebih selama satu jam, Isa berada di ruang transit. Di ruang yang tak begitu luas itu, Isa menjalani pemeriksaan berkas perkara.
Satu jam kemudian, Isa keluar untuk menuju ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang. Ia akan diantar petugas menuju ke Lapas Wanita Kelas I Malang.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Isa lagi-lagi menyapa awak media. Ia mengaku kondisinya saat ini baik-baik saja.
"Alhamdulillah, saya baik-baik saja," ucapnya dengan senyum lebar.
Ketika ditanya bagaimana perasaan ketika di pindah ke Malang, ia mengaku bahwa Malang cuacanya cukup dingin.
"Malang dingin, makanya saya pakai jaket," imbuhnya dengan memegang jaket di badannya.
Secara terpisah, Kasi Intel Deddy Agus Oktavianto menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua.
Proses selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang Isa Zega.
"Waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Kepanjen," beber Deddy.
Isa akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, jika sebelum 20 hari jadwal sidang telah keluar, Isa akan dilimpahkan ke PN Kepanjen.
"Untuk selanjutnya penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," tukasnya.
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.