TKI Nyambi Jadi Kurir setelah 7 Tahun Merantau ke Malaysia, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi
Abdan Syakuro February 13, 2025 12:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap AS (39) kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Saat ditangkap dari sebuah rumah, AS tak berkutik dan hanya pasrah.

Wajahnya terlihat pucat ketakutan.

Kemudian ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam ranselnya yang disisipkan dengan baju dan pakaian dalam.

Begitu diperiksa personel Polisi, ternyata benar ada narkoba di dalam tas dan langsung dikeluarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, AS ditangkap pada 28 Januari lalu di pondok nelayan Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap saat baru saja pulang merantau dari negara Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ia sudah merantau dan bekerja ke Malaysia selama tujuh tahun.

Namun saat mau pulang kampung inilah dia sambil menjadi kurir narkoba antar negara menggunakan kapal laut dari negeri Jiran, lalu berlabuh ke pelabuhan di Asahan.

"Kami Polda Sumut mengamankan satu orang ataupun TKI yang bekerja di Malaysia, kurang lebih tinggal di Malaysia selama 7 tahun. Namun saat kembali ke Sumatra Utara membawa narkotika 2 Kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi," kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (12/2/2025).

Mantan Kapolresta Deliserdang ini menerangkan, AS pulang dari Malaysia hendak ke Percut Sei Tuan sengaja melalui jalur laut, singgah ke Asahan menggunakan kapal supaya narkoba yang dibawa tidak ketahuan.

Kemudian, ia berencana melanjutkan perjalanan menggunakan mobil dari Asahan ke Percut Sei Tuan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, barang haram tersebut dipesan oleh pria berinisial M.

Namun narkoba diproduksi dan dikirim dari Malaysia.

"Kita lakukan pemeriksaan dimana barang tersebut dibawa dari Malaysia dan dibuat disana. Lalu disini dipesan oleh inisial M."

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini agar bisa menangkap pemesan berinisial M dan mengungkap jaringannya.

Terkait upah, AS mengaku belum menerima bayaran karena barang gagal diantarkan ke pemesan.

"Rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan. M ini masih kita kembangkan, mudah-mudahan bisa indentifikasi dan ditangkap.

(cr25/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.