Ketentuan THR untuk Karyawan Resign sebelum Hari Raya
Berita Update February 24, 2025 03:40 AM
Ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya penting untuk dipahami. THR menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh karyawan saat mendekati hari raya. Namun, masih banyak orang yang belum tahu apakan karyawan yang resign tetap mendapat THR.
Karyawan yang berencana resign sebelum hari raya sering mempertanyakan hal tersebut. Untuk itu, hal ini sangat penting untuk diketahui.
Penjelasan Ketentuan THR untuk Karyawan Resign sebelum Hari Raya
Perbesar
Ilustrasi untuk Ketentuan THR untuk Karyawan Resign. Sumber: Unsplash/JP Valery
Dikutip dari Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Muharam (2018:53), THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Ketentuan terkait THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Pada pasal 1 dan 2, telah dijelaskan bahwa THR adalah sebagai berikut.
Pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan
Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih
THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya? Karyawan yang resign sebelum hari raya bisa saja tidak mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebagai berikut.
Pasal tersebut menjadi dasar ketentuan penetapan THR untuk karyawan yang resign sebelum hari raya. Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini contohnya.
Baca juga:Nomor NPWP Berapa Digit? Ini Penjelasannya
Demikian penjelasan ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya. Ketentuan penetapan THR tersebut dapat dijadikan acuan bagi karyawan yang berencana mengajukan resign. (KRIS)