CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasan Satpol PP
Sarah Elnyora Rumaropen February 25, 2025 03:31 PM

SURYAMALANG.COM, - Cek fakta Mie Gacoan disegel diduga mengandung minyak babi ternyata tidak benar atau hoaks. 

Rumor itu terbantah setelah Satpol PP menjelaskan duduk perkara kenapa outlet Mie Gacoan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan disegel. 

Rumor Mie Gacoan disegel diduga mengandung minyak babi beredar luas di TikTok dibagikan oleh akun @musafir.cinta339 pada Senin (24/2/2025). 

Dalam video, tampak sejumlah petugas Satpol PP mendatangi outlet Mie Gacoan yang disinyalir berada di Serpong, Tangerang Selatan.

Tampak orang-orang yang ada di dalam outlet keluar setelah Satpol PP menyatakan tempat tersebut disita sementara.

Satpol PP menjelaskan sebelum ini pihaknya sudah menyegel outlet Mie Gacoan tersebut namun segel justru dirusak oleh pihak restoran yang tidak mengindahkan peringatan. 

Akun @musafir.cinta339 lalu mengklaim peristiwa dalam video tersebut berkaitan dengan minyak babi.

'Mie Gacoan di segel mengandung minyak babi' tulis akun @musafir.cinta339 pada Senin melalui caption video-TikToknya.

MI GACOAN DISEGEL - Postingan yang beredar di akun TikTok musafir.cinta339 menyebut Mi Gacoan disegel karena mengandung minyak babi HOAKS
MI GACOAN DISEGEL - Postingan yang beredar di akun TikTok musafir.cinta339 menyebut Mi Gacoan disegel diduga mengandung minyak babi HOAKS (TikTok @musafir.cinta339)

CEK FAKTA:

Ternyata narasi caption dalam video yang diunggah akun @musafir.cinta339 tidak benar. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suherman menjelaskan alasannya menyegel outlet tersebut karena masalah perizinan. 

Kata Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan di daerah Serpong, Tangsel, sebenarnya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum resmi disegel pada Jumat (21/2/2025). 

Oleh karena itu, restoran Mie Gacoan itu tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun" kata Suherman saat dihubungi Senin (24/2/2025).

"Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," lanjutnya mengutip Kompas.com.

Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel Jumat kemarin adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

Adapun proses penyegelan dilakukan tanpa hambatan.

Tidak ada perlawanan dari pihak manajemen restoran saat Satpol PP menjalankan tugasnya.

"Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan. Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja," ungkap Suherman.

Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

Kesaksian Pekerja

Menurut Aiman (bukan nama sebenarnya), salah satu pekerja bangunan di lokasi, restoran Mie Gacoan ini belum resmi beroperasi dan masih dalam pembangunan tahap akhir atau finishing.

"Ya (kesiapan) sekitar 98 persenlah," ungkap Aiman saat ditemui Senin (24/2/2025) mengutip Kompas.com.

Aiman mengatakan, bangunan restoran Mie Gacoan Serpong hanya tinggal dibersihkan di beberapa bagian, di antaranya lantai dan jendela, kemudian siap untuk digunakan.

"Paling sekitar satu minggu, cuma ngepel atas bawah. Kalau perihal penataan itu pihak resto yang atur, saya cuma menyiapkan, yang penting pembangunan restonya udah selesai," jelasnya. 

Aiman mengaku berada di lokasi saat Satpol PP menyegel bangunan restoran.

Saat itu, kata Aiman, penyegelan berlangsung damai tanpa diwarnai keributan. 

"Enggak ada keributan apa-apa. Satpol PP yang segel langsung," ujar Aiman. 

Saat ditanya mengenai penyegelan gedung, Aiman mengaku tidak tahu menahu.

Aiman berdalih hanya mengerjakan tugas merampungkan pembangunan restoran. 

"Terkait perjanjian itu saya kurang tahu, cuma saya masih dapat instruksi dari kantor kalau masih boleh diterusin," jelas Aiman.

Adapun pengamatan di lokasi pada Senin (24/2/2025), bangunan luar restoran tampak dipasangi garis kuning sepanjang sekitar sepuluh meter.

Tertera tulisan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan" di garis kuning tersebut.

Selain itu, tertempel banner dengan logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP di bangunan tersebut.

 Bunyinya, "Penghentian gedung sementara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung".

Pada banner itu juga tertulis pasal yang dilanggar oleh pemilik bangunan, yaitu Pasal 109 (1) jo Ayat 4.

Banner tersebut ditandatangani langsung oleh petugas Satpol PP.

Sekitar pukul 20.55 WIB di lokasi, ada sekitar enam pria sedang menyiapkan lampu neon untuk dipasang di plang Mie Gacoan menggunakan bantuan mobil hitam yang terparkir di depan restoran. 

Hingga kini, awak media masih berupaya mengonfirmasi manajemen Mie Gacoan terkait penyegelan ini.

Dengan demikian rumor Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi tidak benar atau HOAKS. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.