Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital dengan Menggunakan HP
Tips dan Trik February 26, 2025 08:40 PM
Cara daftar identitas kependudukan digital kini dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel pintar saja. Layanan terbaru ini memudahkan masyarakat dalam memiliki identitas kependudukan digital atau IKD tanpa perlu repot mengurus langsung ke kantor.
Dalam identitas kependudukan ini terdapat beberapa data penting, termasuk KTP. Maka dari itu, masyarakat diarahkan untuk melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital untuk memudahkan keseharian masyarakat.
Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital dengan Langkah Mudah
Perbesar
Ilustrasi Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital. Foto: dok. Unsplash/Campaign Creators
Identitas kependudukan merupakan data penting yang perlu dimiliki setiap warga negara. Identitas kependudukan ini mencakup berbagai data, salah satunya identitas berupa KTP. Apa itu KTP?
Mengutip buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen, A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Saat ini KTP yang dijadikan sebagai e-KTP telah tercantum dalam satu aplikasi yaitu identitas kependudukan digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi digital yang berisi dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). IKD ini dapat diakses melalui ponsel pintar sehingga lebih memudahkan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membuat IKD, berikut ini cara daftar identitas kependudukan digital dengan langkah mudah:
Unduh Aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
Selanjutnya isi data diri yang diminta seperti NIK, email, dan nomor ponsel.
Setelah data diri berhasil diisi dengan lengkap dan benar, lakukan verifikasi dengan cara pemindaian wajah atau face recognition.
Selanjutnya, pindai QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil dan lakukan aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
Setelah itu, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Sebelum membuat identitas kependudukan digital, pastikan masyarakat telah memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik. Jangan lupa untuk memasukkan email aktif yang masih digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran.
Baca juga:Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2025 bagi Siswa Berprestasi yang Kurang Mampu
Itu dia cara daftar identitas kependudukan digital dengan langkah mudah. Semoga bermanfaat. (DAP)