Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM
GH News March 04, 2025 07:06 PM

Pengamat militer,Connie Rahakundin Bakrie menyebut tersangka dugaan suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dilarang untuk membaca buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia lantas membandingkan Hasto dengan presiden pertama RI, Soekarno, yang masih diperbolehkan membaca buku ketika ditahan di Bandung.

"Saya mendengar kabar buku Cindy Adams itu nggak boleh dibaca oleh beliau, tentang Bung Karno."

"Lho, dia (Hasto) itu belum terpidana, lho. Even, terpidana seperti Bung Karno saja itu masih bisa baca buku, lho," katanya dikutip dari siniar di YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selasa (4/3/2025).

Namun, Connie tidak mengetahui alasan KPK melarang Hasto untuk membaca buku karya Cindy Adams tersebut.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Connie lalu menghubungi mantan Ketua KPK Abraham Samad lewat telepon.

Lalu, setelah mendengar informasi dari Connie, Samad menegaskan apa yang dilakukan KPK dengan melarang Hasto membaca buku Cindy Adams termasuk sebagai pelanggaran HAM.

"Kemudian saya telepon ke Kakak Abraham Samad, 'Pak Abraham, aku mau nanya nih, saya mau ngirim buku titipan Pak Akbar Faisal buku untuk Pak Hasto, ini bisa dikirim nggak ya? Saya dengar, buku Cindy Adams nggak boleh masuk.'"

"Menurut Pak Abraham Samad, adalah melanggar hak asasi manusia ketika seorang di dalam penjara atau dikurung dalam apapun tidak boleh membaca buku," kata Connie.

Selanjutnya, Connie menghubungi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, untuk menitipkan buku kepada Hasto.

Namun, Ronny menyebut bahwa memang selama beberapa pekan ke depan, Hasto hanya diperbolehkan untuk ditemui oleh pengacara serta keluarga terdekatnya.

"Kakak Ronny bilang aturan KPK selama berapa minggu depan, hanya boleh lawyer atau keluarga terdekat (bertemu Hasto)," kata Connie.

Lebih lanjut, Connie mengatakan dirinya memberikan buku kepada Hasto sematamata agar yang bersangkutan tidak mengalami penurunan mental selama dipenjara.

Dia tidak ingin Hasto seperti Bung Karno ketika sudah tidak berdaya saat ditahan di Lapas Sukamiskin hingga membuatnya tak berani menatap istri keduanya, Inggit Garnasih.

"Ingat nggak cerita Bu Inggit ketika Bung Karno udah drop dan saat ngomong tidak berani melihat Bu Inggit, menurutku ini momentum penting karena aku tak mau Mas Hasto seperti itu," katanya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

Dia diduga turut ikut serta dalam penyuapan dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Dalam prosesnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya.

Namun, gugatan tersebut berujung tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada 13 Februari 2025.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” katanya.

Setelah itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan sejumlah dua gugatan yaitu terkait status suap dan status penetapan terlibat dalam obstruction of justice.

Sebenarnya, sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto digelar pada Senin (3/3/2025) kemarin, tetapi berakhir ditunda.

Pasalnya, KPK mengajukan penundaan karena masih menyiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Adapun sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.