TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail atau IM ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Pantauan Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), Nikita Mirzani dan asistennya, Mail atau IM keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
Nikita Mirzani dan Mail atau IM sudah mengenakan baju oranye atau baju tahanan, saat digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Namun, polisi tidak memborgol Nikita Mirzani dan Mail.
Keduanya dengan leluasa melambaikan tangan ke awak media, dengan menggunakan baju tahanan yang tak dikancingkan.
Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Nikita Mirzani tampak santai, ia berlenggak lenggok layaknya seorang model sambil menggerakkan tangannya dengan model 'Kiss By'.
"Sesuai Kemauannya kan," kata Nikita Mirzani sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Ketika ditanyakan tentang apa yang ia rasakan, Nikita Mirzani hanya menjawab singkat, akan mengikuti proses hukum.
"Ya mau gimana lagi," ucap Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak pagi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melalukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Ade menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dan Mail ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, yang kemudian penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
"Terhadap tersangka saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan kemudian terhadap tersangka saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka, diajukan 99 pertanyaan," ucapnya.
Ade menceritakan proses penahanan Nikita Mirzani dan Mail pun dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adanya bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Bukti tersebut diantaranya berupa 9 dokumen atau surat, serfa barang bukti digital berupa flashdisk dan juga handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," ujar Ade Ary.
"Lalu pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," tambahnya.
(*)
# Polda Metro Jaya # baju tahanan # Reza Gladys # Nikita Mirzani