TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Amnesty International dari London Agnes Callamard bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto beserta jajarannya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan dalam pertemuan tersebut di antaranya membahas penanganan HAM berat masa lalu.
"Terkait dengan penanganan HAM berat masa lalu, MA memang tidak dapat bersikap aktif untuk misalnya menyelesaikan kasus penanganan HAM berat masa lalu," kata Usman Hamid di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tetapi MA kata Usman menyiapkan hakim-hakimnya, melalui hakim-hakim ad-hoc, hakim karier, menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk mereka, menyiapkan pedoman, dan seterusnya.
"Kami menanyakan secara spesifik, misalnya kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, karena di DPR RI tahun 2001 itu, muncul semacam kesimpulan DPR bahwa kasus tersebut bukan merupakan pelanggar HAM berat, dan karena itu tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM," kata Usman Hamid.
"Kami tanyakan apakah MA bisa mengkoreksi itu, karena itu bukanlah produk hukum," lanjutnya.
Usman menyampaikan hal itu menurut MA bisa dipertimbangkan lewat upaya hukum oleh para pihak yang merasa dirugikan.
"Karena MA memiliki kewenangan untuk menguji setiap hal yang menyangkut keputusan, tetapi di bawah Undang-Undang, yaitu melalui uji materi," terangnya.
Atas hal itu ia menilai jadi satu hal yang bisa dipertimbangkan untuk dilakukan oleh masyarakat sipil.
"Khususnya lembaga-lembaga HAM yang selama ini menangani kasus-kasus pelanggar HAM berat masa lalu," tandasnya.