TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan mayoritas fraksi Komisi VI sepakat tidak perlu membentuk panitia kerja (Panja) dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga.
Andre Rosiade pun menjelaskan alasannya.
"Jadi memang ada usulan pembentukan Panja, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI bersepakat menilai panja kasus Pertamina tidak perlu karena kasus ini sudah dalam ranah hukum, di Kejaksaan Agung," ucap Andre Rosiade kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/3/2025).
Namun, Andre Rosiade menilai bahwa hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah Pertamina melakukan pembenahan internal agar kasus yang sebelumnya terjadi tidak kembali terulang ke depannya.
Soal proses hukum, Andre menyebut pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang dihadapi oleh Pertamina kepada Kejaksaan Agung.
"Apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan dan kasus ini terus bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Tentu sekali lagi kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung," kata dia.
"Kami menilai proses yang harus kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal. Jadi menurut kami tadi mayoritas fraksi ya kita sepakat tidak perlu membentuk panja maupun pansus Pertamina," tandas Legislator Gerindra itu.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT PertaminaInternational Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.