Selebgram Rafi Ramadhan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Rafi Ramadhan atau RR ini terlibat dalam peredaran narkoba.
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Menurut polisi, Rafi Ramadhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias 'Bang Rembo', yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
"Yang ketiga di sini ada DPO inisial BR atau kita sebut Bang Rembo. Ini belum kita temukan, sampai saat ini masih kita cari," imbuhnya.
Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," kata Zakari.
Rafi Ramadhan ditangkap di rumahnya yang berdekatan dengan Padepokan Narakumbara miliknya, di Cakung, Jakarta Timur. Dia tertangkap setelah polisi mencurigai aktivitasnya di akun Intagram.
"Jadi awal mulanya, kejadian ini terungkap dari tim IT kita analis Polsek Metro Gambir, mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Kompol Respati.
Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial TH (21), yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan, di padepokan. Dari tersangka TH, polisi menyita 2 paket sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.