Alasan Selebgram Rafi Ramadhan Pakai Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual: Biar Pede Layani Pasien
Acos Abdul Qodir March 12, 2025 11:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram sekaligus konsultan spiritual, Rafi Ramadhan (24), ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Rafi, yang dikenal lewat akun Instagram @narakumbara_21, mengaku telah mengonsumsi sabu selama tiga tahun terakhir.

Dalihnya, yakni untuk meningkatkan rasa percaya diri saat memberikan layanan konsultasi spiritual kepada pengikutnya.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa Rafi membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial BR alias Bang Rambo, yang kini masih buron.

Barang haram tersebut didapat Rafi melalui perantara tersangka lain, TH.

 

 

Dalam pemeriksaan polisi, Rafi mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba untuk membantu dirinya merasa lebih percaya diri saat memberikan materi spiritual kepada pasien.

"Ya penyalahgunaan narkotika ini kan berbagai macam faktornya, karena yang bersangkutan juga sebagai kalau kita lihat, dia punya Instagram @narakumbara_21 itu ya, termasuk banyak juga pengikutnya. Jadi, bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat nenjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasiennya," ujar Rezeki.

"Jadi, ada semacam sedikit halusinasi lah dengan menggunakan barang-barang itu. Alhamdulillah kami bisa ungkap," sambungnya.

 

 

Rafi, yang memiliki puluhan ribu pengikut di Instagram dan dikenal dengan padepokannya, "Kumbara", membuka berbagai layanan spiritual, mulai dari ilmu keselamatan hingga benda-benda mistis.

Meski dikenal sebagai konsultan spiritual, ia ternyata terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. 

 

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap TH yang membawa narkoba, dan kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap Rafi.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah Rafi di Jatinegara, Jakarta Timur.

Di antaranya 7 paket sabu, narkotika sintetis, alat isap sabu, serta dua unit ponsel.

Polisi kini tengah memburu pemasok utama sabu ke Rafi, BR.

 

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

 

Rafi Ramadhan dan TH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

Kasus ini membuka tabir kelam di balik dunia konsultan spiritual yang ternyata juga menyembunyikan praktik narkoba yang meresahkan. 

Polisi mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar untuk menutupi tindak kejahatan.

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.